Mulai Besok, Naik Pesawat di Bandara Babullah Tanpa PCR

  • Whatsapp
BANDARA BABULLAH TERNATE

TERNATE—Pemberlakukan aturan terbaru bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, akan diberlakukan di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani menjelaskan, Satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk penerapan SE nomor 22 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Mulai tanggal 3 November 2021 pada jam 00.01 akan diberlakukan SE di Bandara, Kami sudah koordinasikan dengan KKP Bandara Sultan Babullah,”ungkap Arif Gani kepada wartawan melalui group WhatsAPP Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Selasa (2/11/2021)

Perlu diketauhi, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

“Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian SE Nomor 22 Tahun 2021.

Dan Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.