Mutasi Risval Tri Budiyanto ke Halsel Lewat ‘Pintu Belakang’

  • Whatsapp
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, HR—Mutasi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Risval Tri Budiyanto ke Kabupaten Halmahera Selatan, yang disetujui Wakil Wali Kota Jasri Usman, terus dipolemikan dan ditanggapi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mutasi Risval Tri Budiyanto ke Kabupaten Halmahera Selatan, bukan maladministrasi, tapi penipuan.

“Risval melakukan pengajuan mutasi tidak melalui BKPSDM sebagai pengelola kepegawaian, tapi melalui pintu belakang,”ujar Samin Marsaoly kepada wartawan, Senin (27/06/2022).

Dia menjelaskan, status Risval saat ini masih dalam hukuman disiplin, sehingga syarat mutasi sebagaimana yang dituang dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2019, Risval  melanggar.

“Risval menggunakan surat tidak kena hukuman disiplin tertanggal 8 September 2021, padahal Risval pada tanggal 16 September 2021, kena hukuman disiplin. Risval sengaja mengundurkan tanggalnya untuk dijadikan proses mutasi, karena di dalam Perka BKN Nomor 5, sudah jelas tidak ada dalam hukuman disiplin,” beber Samin Marsaoly.

Samin Marsaoly mengatakan, salah satu syarat yang bersangkutan harus mempunyai sasaran kinerja pegawai (SKP), kemudian SKP harus ditandatangani oleh atasan langsung.

“Risval pada tahun 2021 dimutasi menjadi pelaksana di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Kota Ternate, otomatis atasan langsung dia Kasubag Umum dan Kepegawaian Ani, nanti di tahun 2022 baru dimutasikan dari Subag Kepegawaian ke Subag Perencanaan melalui SK kepala dinas. Seharusnya, SKP-nya harus dinilai oleh atasan langsung yaitu, Kasubag Kepegawaian, tetapi yang tandatangan Kasubag Perencanaan. Apalagi dia bukan Kasubag Umum, kenapa dia tandatangan. Kalau dia minta tanda tangan, akan Kasubag Umum tidak mau. Karena prosedur Risval masih kena hukuman disiplin,” terangnya.

Sambungnya, Risval ini pejabat yang dinilai, pejabat penilai adalah Kasubag Kepegawaian dan Umum, tapi dia memaksa Kasubag Umum dan Perencanaan.

“Kami sudah periksa dan mengaku, dia dipaksa untuk tanda tangan. Dan sehari dua kita bebaskan jabatan, karena dia tanda tangan tidak sesuai prosedur. Seharusnya atasan penilai yang menilai Risval , Kasubag Umum adalah Sekertaris Dinas, tapi di dalam SKP itu atasan pejabat penilainya adalah Wakil Wali Kota dengan jabatan Wali Kota. Oleh sebab itu, ini bukan lagi maladminitrasi, tapi penipuan,” tegasnya.

Dia mengaku, Risval mempunyai bebas temuan, untuk kepentingan naik pangkat. Namun, dipakai untuk kepentingan mutasi antar daerah.

Tak hanya itu, terkait surat pelepasan kata Samin, Wali Kota sudah mengeluarkan surat pelepasan pada bulan September – Oktober ditujukan ke Kementerian PUPR, bukan ke Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan itu Wali Kota menjetujui, silahkan meniti karir untuk dipindahkan. Tiba – tiba di tengah jalan di rubah pindah ke Halsel. Saya mau ingatkan, Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian, kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK), tugas PPK mengangkat, menempatkan dan memberhentikan. Kalau misalnya wewenang itu diserahkan ke Wawali atau Sekda diperbolehkan dalam ketentuan, tapi ini bukan persoalan bisa dan tidak bisa ditandatangani Wali Kota, Risval ini diberi hukuman disiplin, jadi tidak bisa dimutasikan oleh Wali Kota. Bukan soal Wali Kota tidak suka,” ungkap dia.

Dikatakannya, hukuman disiplin selama dua tahun, terhitung mulai dijatuhkan 16 September lalu. Mekanisme ini tidak dibuat di Pemkot, bahkan dibuat diam – diam, dibuktikan oleh nomor surat tahun 2022, tanggal suratnya 2021, kemudian indeks 824.4 itu harusnya ambil di BKPSDM, tapi itu ambil di Bagian Umum.

“Orang yang ambil ini sudah kita cari tahu, namanya Fahmi, kita sudah periksa Kabag Umum tentang tata surat masuk. Setelah kita telusuri Fahmi itu sopir Risval waktu menjabat Kadis PUPR,” cetusnya.

Selain itu, yang membatalkan surat ini Kanreg, kenapa dibatalkan karena menurut pihaknya ada beberapa persoalan dan aturan yang dilangkahi.

“Akhirnya meyuratlah kita ke Kanreg untuk mempertanyakan dan minta untuk dievaluasi. Dan itu diakui, kita juga sudah menerima seluruh data mentah dari Kanreg. Bahkan, nota persetujuan Kanreg itu sudah dibatalkan, begitu Kanreg mengelurkan nota persetujuan mutasi diikuti SK mutasi gubernur, begitu Kanreg mengeluarkan SK pembatalan mutasi diikuti juga SK pembatalan. Jadi Risval satu minggu lalu dia terhitung kembali menjadi pegawai Pemkot dan menjadi pegawai BKPSDM dalam rangka pemeriksaan.

Karena bersangkutan memanipulasi banyak sekali dokumen. Pak Wali boleh wakilkan, tetapi itu tergantung Wali Kota selaku PPK. Bukan hanya Wali Kota, Sekda juga bisa sebagai pejabat yang diberi kewenangan menandatangani dokumen tersebut. Sehingga beredar di luar sana dokumen itu bisa ditandatangani oleh siapa saja selagi itu diberi kewenangan,” paparnya.

Meski begitu, Samin menambahkan, sebenarnya biarpun Wakil Wali kota menandatangani dan diberi kuasa oleh Wali Kota, syarat utama hukuman disiplin tadi.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *