TERNATE,HR-Narapidana atas nama Muhamamd Kasim Hafel alias Upi merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula Ternate, Maluku Utara, kabur dengan memanjat tembok lapas sekitar pukul 03.30 WIT dini hari pada Selasa (24/8/2021).
Upi merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencurian di Skep Ternate dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan diketahui telah menjalani hampir setengah hukuman dari vonis yang dijatuhkan hakim.
Kadiv Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo mengatakan, telah memerintahkan untuk pembentukan tim pencarian dimana Banal akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Muda-mudahan kita kase target hanya satu minggu untuk mencari dan menemukan narapidana yang kabur,”ujar Teguh kepada wartawan, Selasa (24/8/2021) di Ternate.
Teguh menambahkan, ada dua orang narapidan yang kabur dengan menaiki tembok Lapas, akan tetapi satu orang dapat diamankan petugas karena tidak dapat menaiki tembok.
“Jadi narapidana yang kabur ini melanggar ketentuan, jadi dia tidak bisa lagi diusulakn untuk mendapatkan remisi, jadi saya minta agar narapidana yang kabur secepatnya menyerahkan diri,”tegasnya.
Kendati kata Teguh, kaburnya narapidana adalah murni dilakukan atas inisiatif yang bersangkutan. Namun akan tetap ditelusuri jika adanya keterlibatan petugas Lapas akan tetap dikenakan sanksi displin sesuai PP 53.
Sekarang tim kita sudah turun dan saya perintahkan di Malut harus diperketat untuk melakukan penjagaan terkait narapidana yang kabur,”pungkasnya.(red)