NasDem Resmi Ajukan Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Partai Nasdem resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan anggota DPRD tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/03/2024) malam kemarin.

Nasdem sendiri menggugat hasil pemilu di tiga provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Sementara, Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan.

Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai Nasdem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil II DPRD Kota Ternate, Dapil I DPRD Halmahera Barat (Halbar), Dapil III DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Dapil III DPRD Pulau Morotai, dan Dapil II DPRD Halmahera Barat (Halbar).

“Permasalahan di sini di antaranya di Daerah Pemilihan II Kota Ternate. Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara dalam hal ini KPPS, yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus di satu TPS di situ. Padahal pemilihnya ada dan hadir di situ terutama juga para saksi-saksi Parpol,” ungkapnya.

Sebagai Kuasa Hukum menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Di mana diketahui dari 222 surat suara yang tercoblos, semuanya dinyatakan tidak sah dan dihanguskan lantaran tidak ada tanda tangan oleh Ketua KPPS di atas ratusan surat suara tersebut.

Sementara, sebagai Bakal Calon (Balon) Dapil II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, ketika di konfirmasi pihaknya merasa dirugikan, lantaran pihak penyelenggara dengan sikap menghanguskan surat suara di TPS 8 Tabona.

Dirinya pun sesalkan bahwa kebijakan yang di ambil pihak penyelenggara memang benar-benar membatasi hak konstitusional warga sebagai pemilih yang baik.

“Sebagai pribadi yg juga Caleg nasdem yg memperoleh suara tertinggi di TPS tersebut, dan juga atas nama partai Nasdem,kami merasa sangat dirugikan. ini aneh sekali, karna kertas suara ditanda tangani atau tidak oleh penyelenggara,itukan bukan salah atau urusan kami yang peserta dan juga sebagai masyarakat yang menyalurkan haknya saat itu.masuk akal dimana, akibat kesalahan/kelalaian panitia penyelenggara(KPPS)kami yang harus dirugikan,betul ada aturan yg mengatur tapi harusnya dimasaalahkan sejak awal saat di TPS.disaat pungut hitung di TPS juga saat itu ada panwas kenapa tidak di tegur/di masaalahkan saat itu juga?atau jangan2 ada insdikasi pembiaran/ kesengajaan untuk mejebak. karna seolah olah mereka tau persis ada masaalah di tps 8 yg tidak ditanda tangani itu,ataukah bisa juga penyelenggara tidak peka dan faham untuk mengantisipasi Norma2 yg mengatur penyelenggaraan pemilu itu sendiri..

Ade Rahmat akrabnya disapa Ade Mat juga menyampaikan bahwa di saat perhitungan suara di TPS sendiri lancar-lancar saja, tanpa ada gugatan dari pihak penyelenggara maupun pihak saksi-saksi parpol/form keberatan saksi atau kejadian khusus misalnya,

Lanjut Ade Rahmat menjelaskan,bahwa seharusnya jika PPK faham posisinya Dan tidak kaku,mereka harusnya tetap menghitung suara tersebut dan mengganggapnya SAH,dan bagi PARPOL atau pihak yang keberatan dapat manyampaikan form kebertan atau menggugat ke MK dan biar hakim MK lah yg menafsirkan PKPU itu,sekarang ini malah jadi terbalik,kami yang dirugikan,malah kami(Nasdem) yg mesti mengadu ke MK..

Diketahui, bermula dengan kejadian itulah, Ketua KPPS 8 Tabona secara langsung membuat pernyataan dengan dalil bahwa dengan adanya cap stempel dari KPU tersebut sudah di nyatakan sah tanpa ada tanda tangan.

Sementara itu menurut informasi, masyarakat di RT 09 kelurahan Tabona mencoblos di TPS 8 juga beramai ramai menanda tangani petisi agar pihak KPU dapat mengembalikan hak mereka atau jika tidak, mereka akan menggelar aksi dan mengadu ke kepolisian setempat agar diduga oknum penyelenggara tersebut diproses perdata atau pidana ,dan mereka juga tidak ingin mengikuti pemilu lagi dan tidak percaya terhadap menyelenggara jika tuntutan mereka tidak diproses,(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.