NasDem Ternate Minta Kembalikan Suara TPS 8 Tabona

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Partai NasDem Kota Ternate meminta penyelenggara mengembalikan 222 suara di TPS 008 Kelurahan Tabona.

“Kami minta dan memohon agar suara 222 di TPS 008 di Tabona dikembalikan dan tidak lagi dipersoalkan, tetap itu sah sebagai suara rakyat, karena satu suara misalnya di enam desa tidak memilih saja maka MK mengembalikan untuk segera dilakukan pemilihan ulang,” jelas Badan Hukum dan Advokasi Partai NasDem Kota Ternate, Fahruddin Maloko saat konferensi pers, Minggu (3/3/2024) di Hotel Jati

Kata dia, perbaikan dan pemutakhiran di tingkat pleno PPK Kecamatan Ternate Selatan menemukan di TPS 008 Tabona ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.

Temuan itu karena adanya pengaduan yang kemudian terjadi pembukaan kotak, sehingga yang diadukan itu terjadi adanya perselisihan angka, tetapi pada saat dibuka kotak ditemukan ada surat suara yang tidak dibubuhi tandatangan.

“DPD Nasdem belum tahu rekomendasi tertulis dari Bawaslu terkait status 222 suara pemilih di TPS 008 Tabona, apakah sah atau tidak, hingga kini pernyataan tertulis dan resmi dari Bawaslu sekarang ini belum diperoleh. Informasi yang kami dapat dari media, tidak secara tertulis tentang hasil temuan itu,” ujarnya.
Fahruddin juga mempertanyakan apakah hasil surat suara itu temuan atau laporan, kalau mengacu ke aturan Peraturan Bawaslu ada dua tindakan yaitu ada laporan dan temuan di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Apakah ini temuan atau laporan, kami belum tahu soal itu,” cetusnya.
Dikatakannya, proses ditemukan surat suara itu mengacu pada PKPU pungut hitung, secara normatif pungut hitung itu dilakukan di tingkat TPS.

“Memungut dan menghitung di TPS, PPK dan pleno di Kota itu hanya pemutakhiran dan perbaikan, tidak lagi dihitung. Kalau ada selisih dan sebagainya baru dilakukan perhitungan ulang. Tapi PKPU itu berlaku pada proses pungut hitung. Dimana proses pungut itu ada di TPS, sampai sejauh ini di TPS 008 Tabona tidak ditemukan pengawas lapangan, tidak ada kejadian khusus terkait surat suara yang tidak ditandatangani,” ungkapnya.

Tak hanya itu, DPRD NasDem juga meminta Bawaslu menelah secara teliti dan baik argumentasi yang disampaikan.

Sementara, Ketua Bapillu Kota Ternate, Oemar Kayam disaat membacakan pesan WhatsApp Ketua DPD NasDem Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, sebagai Ketua DPD Partai NasDem meminta agar hak konstitusi sebanyak 222 suara pada pemilih DPRD Kota Ternate yang telah mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, di TPS 008 Kelurahan Tabona dikembalikan. Hal ini didasarkan tidak adil, hanya karena persoalan administrasi belaka.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.