TOBELO, HR—- PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) menggelar kegiatan konsultasi publik untuk pembaharuan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Greenland Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (21/12/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Halmahera Utara yang diwakili oleh Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan, Anwar Kabalmay, Ketua PKK Kabupaten Halmahera Utara, Cristina Lesnussa Manery, Para pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, Wakil Direktur PT NHM Amirudin Hasyim, Menejer Sosial Performa PT NHM Hansed P Lassa, Kasat intelkam polres Halut Iptu Abdul Latif serta para tamu undangan.
Wakil Direktur PT NHM Amirudin Hasyim mengatakan kegiatan yang diselenggarakan pada kesempatan ini adalah melaksanakan konsultasi publik untuk pembaharuan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), sebagai satu amanat penting yang substantif dan aturan-aturan yang lain terkait dengan Mineral dan batu bara.
Menurutnya latar belakang atau substansi penting dari perubahan ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 3 tahun’2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang di dalam diamanatkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat harus ada satu tahap yakni konsultasi publik,” Kami sebagai pelaku usaha dalam konsultasi publik tentu sangat berharap bapak ibu memberikan masukan dan ide- ide dalam tahapan final sehingga ini menjadi pokok penting yang harus kami sampaikan sebagai latar belakang atas pelaksanaan kegiatan Ini.” Katanya.
Amirudin menambahkan berdasarkan lanjutkan program dalam bentuk study kelayakan sudah terlihat jelas bahwa tambang ini berakhir pada tahun 2022-2023 tahun ini, ” tetapi puji Tuhan dan Alhamdulillah dengan adanya divestasi atau pengalihan saham maka komitmen pertama kita adalah melaksanakan pencarian baru terhadap kekayaan alam dari tambang itu sendiri.” ujarnya.
Dikatakannya dengan hasil explorasi maka studi kelayakan harus tetap dilaksanakan sehingga untuk itulah harus ada perubahan sehingga rencana Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat harus juga dirubah. ” jadi inti dari kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi serta membutuhkan masukan dan ide dari semua stakeholder yang terlibat dalam kegiatan konsultasi publik untuk pembaharuan rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PTNHM di Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Utara (31 Desember 2021) dan Provinsi Maluku Utara (22 Desember 2022).” Pungkasnya (man).