TOBELO, HR — Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Iksan Maujud, Senin 10 Maret 2025 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan/pengaduan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang.
Laporan berkaitan dengan gerakan aksi demonstrasi oleh sejumlah karyawan NHM yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM yang merupakan wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Kasubdit IV Krimsus Polda Malut menerima laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menerima sejumlah bukti.
Iksan Maujud kepada media mengatakan, laporan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang terkait dengan dugaan provokasi, menghasut serta menghalangi aktivitas tambang legal dengan melibatkan sejumlah karyawan NHM yang dirumahkan.
Diketahui NHM memang tengah melakukan upaya pemulihan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan, diantaranya terpaksa merumahkan sebagian karyawan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor operasional.
Iksan menjelaskan masa aksi tersebut mengaku membawahi warga enam desa Lingkar tambang yang diberi nama Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Telukyang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris. Belakangan diketahui forum tersebut diduga hanya dibuat sendiri oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang serta belum berkoordinasi dengan desa-desa lain di Kecamatan Kao Teluk
Iksan Maujud menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sebenarnya aksi tersebut hanya bisa dilakukan jika aksi dan Obvitnas berjarak minimal 500 meter.
“Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk / keluar yang beradadi area Obvitnas tentu menghalangi aktivitas produksi,” ujar Iksan. Selasa, (11/3).
Iksan menegaskan, aksi demo tersebut juga telah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Setiap orang yang merintangi ataumengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) dipidana dengan penjara kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Serta melanggar pula Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjarapaling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Iksan mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka di antaranya bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti rekaman pesan suara/voice note dari Muamar Ternate, serta keterangan sejumlah saksi dan para karyawan.Pengacara itu juga berharap kepada para karyawan NHM yang terkena dampak program efisiensi agar senantiasa bersabar dengan proses pemulihan ini.
“Kami harap karyawan jangan mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya akan merugikan karyawan itusendiri,” tandasnya.