NHM Siap Hadapi Gugatan Wanprestasi dari Rahim Yasin

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Iksan Maujud

TOBELO, HR — PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menanggapi postingan Rahim Yasin di beberapa Media Sosial (Medsos) terkait pernyataannya, melalui Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan rencananya akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap NHM di Pengadilan Negeri Ternate.

Melalui Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud, mengatakan, NHM saat ini telah siap menghadapi gugatan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, ” Prinsipnya, Kami sangat siap, Jika Rahim Yasin mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap NHM di Pengadilan Negeri Ternate,” Kata Iksan Maujud, ketika dihubungi, Kamis (03/08/2023).

Menurut Iksan Maujud, sangat keliru jika Rahim Yasin menuduh NHM melakukan Wamprestasi, sebab pihaknya memiliki sejumlah bukti-bukti pembayaran, ” Nah kalau Rahim Yasin mengatakan di tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran imbalan Fee, lalu dia mau gugat NHM, Ayo kita tunggu” tegas Iksan.

Karena itu, Praktisi Hukum ini juga menyarankan kepada Rahim Yasin untuk membaca kembali Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum, “Rahim Yasin nanti tolong baca baik-baik Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum supaya tidak keliru, karena saya yakin anda keliru” imbuhnya.

Ican, sapaan akrab pria ini menambahkan, dari hasil diskusi Tim Advokat/Pengacara (Lawyer) PT. NHM menyimpulkan bahwa sikap Rahim Yasin di posting di Media Sosial ini juga secara langsung telah mencemarkan Nama Baik NHM, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Jelas Iksan mengutip UU ITE.

Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.

Ican kembali menegaskan, dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi itu, pihaknya sudah sangat siap menghadapi Rahim Yasin (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.