Nuryadin Ahmad Dukung Boikot Aktivitas PT. ASM

  • Whatsapp
Anggota Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad

WEDA,HR-Anggota Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad mendukung gerakan pemboikotan aktivitas produksi PT Anugerah Sukses Mining (ASM). Menurut Nuryadin, ada beberapa alasan mendasar mendukung perusahan yang beroperasi di Pulau Gebe itu diboikot.

Anggota DPRD dapil Patani Gebe ini menyatakan, empat tahun produksi perusahan tidak perna melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Selain itu, perusahan juga tidak perna melaksanakan kewajiban reboisasi di daerah aliran sungai (DAS), dan telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup masif di daerah lingkar tambang.

“Pencemaran lingkungan berdasarkan hasil investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng,”ungkap Nuryadin kepada wartawan, Rabu (13/04/2022).

Menurut mantan ketua DPRD ini, hal tersebut merupakan kasus pelanggaran, yang sangat fatal bagi dunia penambangan. Pasalnya, beberapa hal telah disebutkan itu, adalah sebuah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam dokumen yang ditetapkan.

“Jadi perusahaan akan mendapatkan kuota produksi Izin Penggunaan Kawasan Hutan ( IPPKH), izin lingkungan bahkan izin penjualan, maka perusahaan tersebut harus punya komitmen dalam bentuk Rencana Induk Program ( RIP PM ), dan Program DAS baru pemerintah bisa menyetujui RKAB, yang diajukan oleh perusahaan,”papar politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Ia meminta pimpinan DPRD segera perintahkan komisi terkait, melakukan peninjauan lapangan dalam rangka mendengar langsung aspirasi masyarakat, yang saat ini melakukan pemboikotan aktifitas PT. ASM. Bila perlu lanjutnya, DPRD ambil sikap tegas kalau sampai ada temuan pelanggaran, kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.

“Ini permasalah yang sangat prinsip, karena itu, saya mendesak kepada pemda yang memiliki otoritas eksekusi pelaksanaan, dan pengawasan peraturan perundangan di daerah harus mengambil langkah tegas kapada PT. ASM,”tegasnya.

“Langka moratorium harus dilakukan, dan kepada SKPD tekhnis melakukan kajian pelanggaran tersebut untuk menjadi bahan pelaporan bagi bupati untuk melanjutkan laporan tersebut kapada pemerintah pusat agar IUP PT. ASM segera dievaluasi karena aktifitas penambanganya sangat meresahkan masyarakat lingkar tambang,”sambungnya.

Nuryadi  menegaskan, pemda tidak bisa hanya menyampaikan peringatan, tetapi sudah harus ada langka yang ovensif terhadap kelalaian, yang dilakukan perusahan.

Sebab, hal tersebut menyangkut hak masyarakat dan penyelamatan lingkungan. Langkah penghentian secara permanen harus dilakukan.

“Saya pikir kalau PT ASM ditutup pun, pemda belum rugi dari sisi pendapatan royalti. Pemda butuh investasi, tapi investasi harus ramah lingkungan maupun ramah terhadap masyarakat, karena sesungguhnya sumber daya alam itu pada hakikatnya, adalah kekayaan rakyat yang dititipkan kepada pemerintah melalui investasi,”pungkasnya.

Nuryadin lantas, menyarakan  kepada bupati selaku kepala pemerintahan di daerah menggunakan hak atributifnya, untuk melaksanakan perintah undang-undang yang diamanahkan oleh negara, dengan mengeluarkan penghentian kegiatan produksi PT. ASM secara total.

Hal ini lantaran kondisi pencemaran lingkungan sudah sangat memprihatinkan. “Pihak direksi PT. ASM harus dipanggil untuk diminta pertanggung jawaban,”ujarnya.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *