LELILEF,HR—-Oknum Security PT. IWIP melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan atau jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan terjadi saat jurnalis melakukan wawancara terkait bantuan rumah ibadah (Gereja GPDI) di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/06/2022). Bantuan tersebut diduga dipotong oknum karyawan PT IWIP yang bertugas menyalurkan bantuan.
“Maaf pak tidak boleh masuk, ini perintah atasan,”ucap Ali Nurdin security PT. IWIP kepada halmaheraraya.id.
Meski sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menunjukan id card hendak wawancara pihak perusahaan, lagi-lagi melalui oknum security tersebut tetap melarang.
“Bukannya melarang pak, ini perintah atasan wartawan tidak dizinkan masuk,”ucapnya kembali.
Tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
Oknum Security harus paham tidak boleh menghalangi, jurnalis dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers.
Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Sementara oknum security saat dikonfirmasi soal menghalang-halangi wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah dari menejer external dan pimpinan perusahaan Mr. Kevin kalau ada wartawan tidak boleh masuk kecuali Bupati dan Wakil Bupati.
Tindakan penolakan terhadap wartawan dari oknum security tersebut mendapat reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara melalui Plt Ketua PWI Malut Asri Fabanyo menegaskan, kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan agar berimbang menyajikan informasi terkait dugaan pemotongan bantuan untuk rumah ibadah. Bukan di halang-halangi,”tegas Asri Fabanyo, yang juga Pimpinan Redaksi SKH Aspirasi Malut.
“Tugas jurnalistik tidak boleh dilarang apalagi menghalangi melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya.(DOD)