PAD Kota Ternate Masih Menukik

  • Whatsapp
Rapat evaluasi PAD Triwulan II Bersama OPD Pengelola PAD

TERNATE, HR – Realisasi pendapatan asli Daerah (PAD) Kota Ternate di triwulan II sampai pada tanggal 18 Juli 2023 baru mencapai Rp56.096.008.472,01 atau 36,41 persen, dari target Rp154.057.010.943.00.

Dari rincian PAD, pajak daerah realisasi pendapatan Rp40.782.821.833 atau 57,04 persen dari target Rp71.502.853.083. Sedangkan, realisasi retribusi daerah sebesar Rp11.158.382.667 atau 34,55 persen dari target Rp32.300.000.000. Dimana, retribusi yang paling rendah di retribusi parkir tepi jalan dari target Rp6.000.000.000, dari realisasi pendapatan Rp605.653.600 atau 10,09 persen. Kemudian pemakaian kekayaan daerah dari target Rp1.300.000.000, dan realisasi Rp146.930.000 atau 11.30 persen.

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.165.134.042.00 atau ditargetkan senilai Rp5.000.000.000. Dan pendapatan lain – lain PAD yang sah dari realisasi Rp2.989.669.930.01 dari target Rp45.254.157.860.00.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali usai rapat evaluasi PAD saat dikonfirmasi mengatakan, OPD pengelola retribusi lebih mengoptimalkan dalam pengelolaannya khususnya Dishub, Disperindag, DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait IMB lebih intensif.
Tak hanya itu, menurut Jufri, Sekda menekankan terkait dengan penagihan retribusi menggunakan digitalisasi.

“Digitalisasi jangan hanya mengharapkan disatu sisi saja, tapi coba kembangkan koordinasi dengan Bank – Bank. Contohnya BPRS dan Bank Maluku. Ini akan kita lakukan, karena kemarin juga kita mendapat surat dari Bank Maluku dengan alat yang dipasang di restoran dan hotel mau di ganti lebih canggih, sehingga besok kita rencana mengundang wajib pajak dan sosialisasi pergantian alat ini. Sebab kerja kita di Bank Maluku ini akan selesai, tetapi ada signal dari Wali Kota itu diperpanjang, karena dari Bank Maluku, kita tidak berikan kontribusi dan bagi hasil,” bebernya, Kamis (20/7/2023).

Kata Jufri, pihaknya juga berkordinasi dengan BPRS terkait pengelolaan pajak secara online.

“Kita siap tapi kita tunggu bank yang bersedia, jika direkomendasi lebih cepat lebih baik,” cetusnya.
Meski begitu, retribusi daerah pada tahun 2022 sampai 2023, untuk jenis retribusi tidak ada perubahan, terkecuali Diseprindag hanya menambahkan sebesar Rp500 juta.

“Kata Dishub dari sisi target penetapannya terlalu tinggi, tapi menurut saya harus berdasarkan data yang dimiliki. Kalau penagihan retribusi, harus ada inovasi dan kreativitas dari pengelola retribusi, sehingga harus memperluas titik – titik objek,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.