PAD Pemkot Ternate Tak Capai Target, Ini Penjelasan Kepala BP2RD

  • Whatsapp
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali

TERNATE,HR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ternate tahun 2022 tidak mencapai target. Buktinya, PAD yang ditargetkan senilai Rp154.057.010.943 dan realisasinya sebesar Rp89.677.610.764.33.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali menjelaskan, pihaknya masih menunggu rekapan dari Bank terkait data realisasi PAD hingga 31 Desember 2022, jika sesuai dengan data per 28 Desember 2022, dimana total PAD yang ditargetkan pada tahun 2022 sebesar Rp154.057.010.943 realisasinya sampai 28 Desember sebesar Rp89.677.610.764.33.

Kata Jufri, pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp64.340.500.000 realisasinya sebesar Rp65.987.124.676 atau 102,56 persen, sedangkan retribusi daerah dari target Rp33.500.000.000 realisasinya sebesar Rp18.197.912.388 atau 54,32 persen, kemudian hasil kekayaan yang dipisahkan dari target sebesar Rp5.000.000.000 realisasi sampai 28 Desember sebesar Rp2.877.193.432.16 atau 57,54 persen, serta total lain-lain PAD yang sah dari target Rp51.216.510.943 terealisasi sebesar Rp2.615.380.268.67 atau 5,11 persen.

“Capaian yang melebihi target hanya sektor pajak, sementara retribusi yang paling rendah pencapaiannya sampai 28 Desember itu retribusi pelayanan pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dari target Rp205.000.000, tapi realisasinya Rp15.624.000 atau 7,62 persen,” ujarnya.

Selain itu, sektor retribusi yang pencapaiannya sampai akhir tahun 2022 masih rendah ini katanya, di tahun 2023 ini sudah harus dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan mengoptimalkan sistem pengawasan serta pendataan terkait potensi yang dimiliki oleh jenis retribusi.

Lanjut Jufri, ada beberapa retribusi seperti retribusi parkir ditepi jalan dapat ditingkatkan, karena banyak potensi yang lose, sehingga pengawasan harus ditingkatkan, kemudian system digitalisasi harus dikembangkan.  Dia juga menyarankan wilayah pemungutan harus diperluas.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *