TOBELO, HR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendapat omzet Rp 926.977. 226.OO setiap bulannya dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang disetor Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Setiap bulan sekitar Rp 900 juta lebih kita setor ke Pemkab dari Pajak Penerangan Jalan,” kata Ramli Malawat, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
UP3L Tobelo, Jumat (30/05/2025).
Ramli mengatakan, omzet yang diterima Pemkab Halmahera Utara merupakan hasil pajak 10 persen yang dipungut dari para pengguna listrik PLN di Halmahera Utara.
“Jadi kalau masyarakat bayar Rp100 ribu pemakaian listriknya, maka 10 persen untuk Pemkab Halmahera Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Nayat Senen, Kabid Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara mengatakan, bahwa Kabupaten Halmahera Utara memang mendapatkan setoran PPJ dari PLN setiap bulannya
“ Bulan ini kita dapat setoran PPJ ini sebesar Rp 926 juta lebih. Ini masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Nayat menjelaskan, jika PPJ ini sudah masuk dalam kas daerah, untuk penggunaan kemana anggarannya, tentunya nanti akan diatur oleh tim anggaran.
Nayat mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya dana bagi hasil dari Pajak Penerangan Jalan dari PLN untuk pemerintah daerah sebesar 10 persen, namun dana tersebut tidak dikelola oleh pihaknya
“Jadi dana bagi hasil itu pun bukan pihaknya yang mengelolanya namun di bagian lain,” pungkasnya. (*)