TERNATE, HR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sesali konfrensi pers yang dilakukan Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto dan Kabag Protokol dan Adminitrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabag Adpim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (28/6/2022) di Gedung DPRD Ternate menuturkan, kepala BKPSDM lebih banyak menjelaskan terkait dengan alur atau tahapan mutasi ASN. Akan tetapi, Komisi I lebih fokus ke terjadi konfrensi pers yang dilakukan oleh dua pejabat dilingkup Pemkot.
Mochtar menyatakan, dalam rapat tersebut Kabag Adpim menyampaikan, sebagai Kabag Humas, berita dan klarifikasi seperti itu adalah tupoksi dia.
“Kami Komisi I sangat menyesal, karena konfrensi pers yang dilakukan oleh dua kabag bukan hal yang biasa, tapi ini bersifat rahasia, dan menjadi dokumen negara yang berada di BKPSDM,” bebernya.
Mochtar mengakui, Kabag Adpim sudah meminta maaf ke Komisi I, dengan adanya permohonan maaf, tetapi masalah tidak selesai di permintaan maaf.
“Kami Komisi I mengusulkan dan sampaikan ke kepala BPKSDM untuk menindaklanjuti sebagai kedisiplinan ASN. Ada sanksi – sanksinya apakah hukuman berat, sedang atau ringan,” terangnya.
Dikatakannya, konfrensi pers ini tidak ada yang melatar belakangi, tapi ini langkah inisiatif sendiri, sehingga beliau meminta maaf, karena tanpa koordinasi dengan pimpinan lebih tinggi di atas.
“Kesimpulan kami harus melakukan evaluasi dua Kabag tersebut. Sehingga, polemik ini jangan terjadi lagi di Pemkot, masa Risval saja Pemkot sibuk mengurus itu,” terangnya.
Mochtar menambahkan, pihaknya akan mengawal terhadap pelanggaran yang dilakukan dua kabag tersebut.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman mengatakan, konfrensi pers itu sudah melahirkan kegaduhan di publik, sehingga DPRD meminta Pemkot untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa secara etik.
“Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, soal prosedurnya kita serahkan ke Pemkot untuk dilakukan. Yang pasti kita akan mengawal itu. Nanti kita limpahkan ke instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bersangkutan, apakah pelanggaran etik atau tidak. Mutasi dikembalikan ke instansi tekhnis untuk dilakukan tahapan,” ujar Zainul.
Zainul berharap, hal – hal yang sifatnya kerja pemerintah secara adminitrasi, tolong dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan kegaduhan ke publik.
Sekedar diketahui, dalam rapat tersebut tidak dihadiri Sekda Kota Ternate dan Kabag Hukum. Pasalnya, Sekda lagi menghadiri acara menggantikan Wali Kota, sedangkan Kabag Hukum sedang berada di luar daerah.(nty)