Panwas Tobelo Ingatkan Caleg Masuk DCT Dilarang Kampanye Luar Jadwal

  • Whatsapp

TOBELO HR — Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, M. Dahlan Sabtu mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT) jangan kampanye di luar jadwal.

Bila ada caleg yang coba-coba melanggar ketentuan kampanye maka bisa kena sanksi pidana atau denda.

” Kami menghimbau kepada semua calon legislatif baik DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ditetapkan untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal,” kata ketua Panwaslu kecamatan Tobelo, M. Dahlan Sabtu, Senin (06/11/2023).

Menurutnya, Setelah diumumkan DCT oleh KPU, maka seluruh caleg tidak diperbolehkan kampanye seperti ajakan memilih atau mencoblos, kecuali sebatas sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan legislatif.

“Kampanye belum waktunya, tetapi untuk melakukan sosialisasi diperbolehkan, seperti alat peraga selama tidak ada unsur ajakan, nomor urut, visi misi, lambang partai, nomor partai dan lain-lain diperbolehkan,” jelasnya.

Dahlan menegaskan bahwa yang dilarang adalah melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.” Kami juga meminta para Caleg menaati aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Dia mengatakan jika ada Caleg melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensi hukum yaitu bisa dijerat dengan sangsi pidana maupun denda.

“Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang Pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut Dahlan menambahkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk juga pada pelanggaran administratif,” pungkasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.