Pasca Kenaikan BBM, Polisi Tetap Jaga SPBU di Weda 

  • Whatsapp
Halmahera Tengah
Personil Polres Halteng melaksanakan pengamanan di SPBU Weda

WEDA,HR—Pasca diumumkannya kenaikan BBM oleh pemerintah pusat, guna mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka jajaran Polres Halmahera Tengah bergerak cepat dengan meningkatkan pengamanan ke Station Pengisian Bahan Umum (SPBU), Pertamini dan pengecer yang ada di Wilayah Hukum Polres Halteng, Sabtu (3/9/2022).

Ini terlihat disalah satu SPBU di Weda Halteng  beberapa personil Polres Halteng melaksanakan apengamanan.

Halmahera Tengah
Personil Polres Halteng melaksanakan pengamanan di SPBU Weda

“Intruksi dari Kapolri melalui telegram nomor : str/639/VIII/pam.3/2022, Tanggal 32/8/2022, Kapolda Malut meminta jajarannya melaksanakan pengamanan pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis petralite, petramax dan solar di SPBU, Pertamini dan Pengecer yang ada di wilayah hukum Polres Halteng,”ungkap Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar,S.I.K.

“Sebelum pemerintah pusat mengumumkan kenaikan BBM, kami sudah melaksanakan pengamanan di SPBU, Pertamini dan Pengecer di Kota Weda dan sekitarnya,”ungkapnya.

Lanjut Zul sapaan Kapolres, pengamanan dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kambtimas, penimbunan serta kelangkaan BBM, pasca kenaikan harga BBM.

“Kami sudah menerjunkan anggota untuk siaga lakukan pengamanan, pengamanan melibatkan anggota Bhabinkamtibmas Samapta, Intel dan Reskrim,”tuturnya.

Menurutnya, pasca pengumuman kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pusat, situasi dan kondisi di Kota Weda dan sekitarnya terpantau aman dan lancar.

Lanjut dia, Polres Halteng tetap melakukan monitoring dan pengamanan pasca kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh pemerintah pusat.

Dia menambahkan, pihaknya sudah perintahkan kepada setiap Polsek, Polsubsektor dan jajaran agar selalu melakukan monitoring di setiap wilayah hukum pasca kenaikan BBM.

“Apabila ada oknum – oknum dan masyarakat yang menimbun, menaikan harga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”imbuhny.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *