Peduli Akta Lahir Bagi Anak Dan Masyarakat Halsel, FH Unkhair Gelar Penyuluh Hukum

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Adalah Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Maluku Utara, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang di pusatkan di desa Bajo kecamatan Botanglomang akhir pekan kemarin.

Aksi ini bertujuan, memberikan pemahaman pentingnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan akta Lahir bagi anak sejak lahir.

Sebagaimana disampaikan Dekan Fakultas Hukum Jamal Hi Arsad S.H.M.H, Menurutnya untuk wilayah pedesaan, akta lahir yang dimiliki anak semenjak lahir sangat minim, padahal untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap anak. Sebab anak yang tidak memiliki akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya hingga sulit mengakses pelayanan publik. Selain itu, anak pun rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang hingga nikah di bawah umur.

“Penundaan pembuatan akta kelahiran pasca melahirkan, disebabkan karena kultur masyarakat setempat yang terbiasa memproses akta kelahiran ketika anak memasuki usia sekolah, hal ini sangat disayangkan pasalnya dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. Sebagaimana tertuang dalam undang – undang Perlindungan Anak
pasal 5 dan 27 nomor 23 Tahun 2002,” urainya.

Sementara Iyam Irahatmi Kaharu, dosen Fakultas Hukum ini menegaskan bahwa dengan adanya Akta Kelahiran merupakan salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara dan pencatatan ini bersifat universal.

Menurutnya pada dasarnya akta kelahiran merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.

“Pencatatan Kelahiran memberikan pengakuan Hukum dari Negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran yaitu Akta Kelahiran,”tutupnya sambil mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran anak. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *