TERNATE, HR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate menyiapkan edaran baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja.
Ketentuan itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan tugas ASN secara fleksibel.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan ini dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas, maka Pemkot telah menyiapkan surat edaran Wali Kota terkait pelaksanaan kerja secara fleksibel.
Menurutnya, pengaturan kerja secara fleksibel ini ada tiga yakni kerja dari kantor, dari rumah dan lokasi tertentu.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ini dibagi dalam tiga tahap pertama kerja dari kantor mulai dari Senin dan Jumat, hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pekerjaan tetap dari kantor dan dari rumah. Shiftnya diatur oleh pimpinan perangkat daerah, di hari Kamis full di rumah tidak di kantor,” jelasnya.
Pelaksanaan kerja diluar kantor tersebut kata dia, tidak berlaku bagi OPD pelayanan langsung yaitu pelayanan dasar baik kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan persampahan. Kemudian OPD yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil, kelurahan dan kecamatan. Sehingga mereka tidak melaksanan tugas dari rumah.
Selanjutnya, pelayanan yang berhubungan dengan ketertiban umum, pelayanan perlindungan masyarakat, Satpol PP, Damkar dan BPBD, pelayanan perizinan, pengelolaan pendapatan daerah dan sentra ekonomi yang aktif.
“Mekanisme absennya nanti diatur, jadi punya giliran bertugas di kantor, absennya di kantor. Kalau pelaksanaan absen dari rumah itu dilaksanakan dari rumah dan diatur oleh BKPSDM. Absen dilakukan apel pagi melalui daring bagi yang melaksanakan kerja dari rumah, setiap hari dilaporkan ke Wali Kota melalui BKPSDM. Sedangkan penilaian kinerja yang punya standar di BKPSDM berkinerja baik dan kinerja andalan yang dimiliki Pemkot ataupun SKP e-Kinerja BKN dilakukan sebagaimana biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan ini pengawasannya diserahkan ke masing – masing OPD, namun ia berusaha untuk menjaga pelayanan tetap berjalan normal. Setelah edaran ini dikeluarkan akan diadakan evaluasi.
“Harapan dari surat edaran ini adanya upaya efisiensi, baik terhadap sumber daya air, listrik, internat dan lain – lain. Pelaksanaan kerja fleksibel ini mulai berlaku Senin pekan depan,” pungkasnya.(nty)























