TERNATE, HR – Gugatan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tribudiyanto kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman soal indisipliner sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, teregister dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN.
“Gugatan sudah kami daftarkan kemarin, teregister dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN,” aku Kuasa Hukum Risval Tribudiyanto, Hendra Kasim, saat dikonfirmasi Halmaheraraya.id, Jumat (22/10).
Menurut Hendra, agenda sidang pertama berdasarkan rilis panggilan sidang hari Kamis (28/10), dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Saat ditanyakan soal materi gugatan, Hendra menjelaskan, pada pokoknya pihaknya keberatan dengan alasan dalam SK Wali Kota yang menjadi objek sengketa, yakni sanksi tidak disiplin atau indisipliner. Karena sebagaimana asas hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
“Kami minta Wali Kota buktikan di persidangan, praktik indisipliner apa yang dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.(nty)