Pekan Ini, Kuasa Hukum Risval Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Ambon

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Hendra Kasim

TERNATE, HR – Tim Kuasa Hukum Hendra Kasim mengakui hingga saat ini belum menerima surat balasan gugatan soal kasus indisipliner mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Risval Tribudiyanto, yang dilayangkan pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ke Pemerintah Kota Ternate.

Padahal, dalam surat tersebut, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman diberikan batas waktu selama 10 hari kerja.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini Wali Kota tidak merespon surat keberatan yang disampaikannya,” aku Hendra, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).

Menurutnya, sesuai Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014, Wali Kota dianggap menyetujui materi keberatan yang disampaikan.

Kata Hendra, pihaknya selaku penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon.

“Dalam pekan ini, gugatan kami akan disampaikan ke PTUN Ambon,” tegas dia.

Meski begitu, Hendra menyatakan, saat ini Wali Kota sebagai tergugat, lantaran objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Wali Kota.

“Dalam tahapan persidangan, Wali Kota dapat hadiri sendiri sidang atau bisa kuasa hukumnya,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *