Pelaku Pembacokan Di Tobelo Dijerat Dengan UU Darurat

  • Whatsapp
Kapolres Halmahera Utara, Moh. Zulfikar Iskandar, SIK memberikan Keterangan Pers, didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, KBO Reskrim Ipda Edwin Manipa, SH dan Penyidik Bripka Sahrul.

TOBELO, HR — Seorang pria berinisial IFG alias Indra (23) warga desa Gura kecamatan Tobelo yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Tafakur Alimudin (21) Desa Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan berhasil ditangkap Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara di salah satu rumah warga desa MKCM Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, SIK dalam Pres Conference menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wit, usai mengkonsumsi miras terduga pelaku Indra bersama temannya bernama Nuang bertempat di Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, kemudian terduga pelaku Indra memakai kaos wama hitam dan celana pendek wama biru dangan membawa sebilah pisau tajam yang diselipkan pada pinggang kirinya, berjalan kaki seorang diri menuju ke desa Gura dengan tujuan pergi ke tempat pekuburan ayah kandungnya,
“Sesampainya di jalan depan Gereja ELIM Gura, terduga pelaku Indra bertemu dengan beberapa pemuda desa Gura berinisial CS, DM, HE, B, dan E yang sedang nongkrong bermain HP dan Terduga Indra sempat memberitahukan bahwa dirinya hendak pergi menuju ke tempat pekuburan umum di kompleks Tanjung Pilawang dan sempat pula meminta rokok yang kemudian seorang pemuda yang berinisial HE memberikan 2 batang rokok kepada Terduga Indra lalu diambilnya kedua batang rokok pemberian tersebut dan berjalan kearah timur,” katanya. Jumat (28/07/2023).

Namun selang waktu sekitar 30 menit, tambah Kapolres, bahwa Terduga Indra kembali ke tempat keberadaan pemuda tersebut seraya tangan kanannya memegang sebilah pisau dan sempat melakukan candaan kepada HE dengan menebaskan/mengariskan sebilah pisau tersebut ke arah punggung HE yang ketika itu memakai jaket, sempat pula Terduga Indra memotong gardu tiang Listrik PLN dan tempat jualan bensin milik seseorang yang berada disekitar tempat itu, melihat aksi yang diperlihatkan Terduga Indra tersebut selanjutnya Terduga Indra mulai berjalan kaki menuju arah timur pertigaan jalan raya trafick light Gura, selanjutnya beberapa pemuda tersebut membubarkan diri dari tempat nongkrongnya tersebut.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan terduga Indra berjalan kaki dan sempat singgah di rumah DP yang berjarak sekitar 30 meter dari depan Gereja ELIM Gura untuk beberapa menit dan kembali berjalan kaki menuju ke tempat pekuburan umum Gura.

Sesampainya Terduga Indra di tempat pekuburan ayah kandungnya di komplek Gura itu, Terduga Indra bertemu dengan Korban Tafakur Alimudin seorang diri, sedang berlarian memakai kaos wama putih dan bercelana pendek warna hitam kemudian Korban sempat menceritakan keberadaan yang dialami oleh dirinya tersesat setelah berpergian menjumpai temannya seorang lelaki berinisial AK di Desa Gorua Tengah kecamatan Tobelo Utara karena dalam perjalanan pulangnya menuju ke Kapal tempat bekerjanya di pelabuhan Nelayan TPI Desa Wosia, kecamatan Tobelo Tengah namun sampai di Desa Wari, korban dihadang beberapa orang tidak dikenal dan memukulnya sehingga Korban lari kearah pantai dan selanjutnya bertemu dengan Terduga Indra.
“Mendengar cerita dari Korban, Terduga Indra berkata akan mengantarkannya, dari tempat sekitar pekuburan tersebut, Terduga Indra dan Korban berjalan kaki bersama-sama menuju jalan raya arah Selatan dan sempat berpapasan dengan beberapa pemuda yang sedang mengendarai 3 unit sepeda motor sambil berteriak-teriak, kemudian terduga Indra mengajak korban agar tidak lagi berjalan di jalan raya arah selatan tapi berjalan lewat lorong aspal pertigaan jalan kompleks Gura Tengah yang menuju kearah barat persis depan Masjid An-Nur yang berhadapan dengan Sekolah dasar An-NUR Gura ” katanya.

“Dengan posisi berjalan kaki, Korban membelakangi Terduga Indra dengan jarak sekitar 0,5 meter dan sesampainya di pertigaan jalan setapak arah belakang SD An-Nur Gura, Terduga Indra menggunakan tangan kanannya mencabut sebilah pisau dari sarung yang diselipkan pada pinggang kirinya lalu mengayunkan tangannya menebaskan sebilah pisau tersebut mengenai tengkuk leher kanan korban sebanyak 1 kali tebasan,” jelasnya.

Setelah itu, Terduga Indra pun lari pergi meninggalkan Korban melewati jalan setapak arah selatan belakang SD An-NUR Gura, Sesampainya di pertigaan jalan raya Gura, arah kiri Gereja Elim Gura, Terduga Indra bertemu dengan R, yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya membonceng Terduga Indra kembali ke rumah Kakaknya berinisial WN di Desa MKCM.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian, tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Tim Resmob Canga berhasil menangkap pelaku Indra Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 Wit,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, terduga Indra dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Untuk motifnya, perlu pendalaman lebih lanjut dugaan motif awal terduga Indra yang sudah dalam pengaruh Minuman Keras melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan menduga korban adalah pelaku pencurian.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa Sebilah pisau tajam, terbuat dari besi baja, mata bilah satu, bentuk ujung meruncing berukuran panjang 32,5 Cm, berhulu kayu panjang 213,5 Cm berserta sarung/warangka pisau berwarna merah terikat tali pengait pinggang terbuat dari tali nilon wama hijau, 1 buah lembar Celana pendek kolor wama biru

Seperti diketahui, terduga Indra ini merupakan residivis kasus penganiayaan dengan hukuman 4 bulan penjara (man).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *