Pemda Halmahera Utara Ajukan Lima Ramperda

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Pemda Kabupaten Halmahera Utara mengajukan lima draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas pada rapat paripurna masa persidangan I tahun 2022-2025 di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara Senin (14/11/2022).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Gehanua Kitong dihadiri Bupati Halmahera Utara, Frans Manery bersama Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Utara.
Bupati Frans Manery mengatakan pengajuan ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah, ” Ranperda ini, nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,” kata bupati.
Selaku pemerintah daerah, bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah memberikan kesempatan mengajukan rancangan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kelima rancangan itu meliputi, Draf Ranperda tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan pemukiman, Ranperda ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Halmahera Utara agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat. Selanyutnya draf Ranperda tentang pembentukan desa-desa dalam kabupaten Halmahera Utara, dan Ranperda ini dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna di kabupaten Halmahera Utara.
Kemudian Draf Ranperda tentang pembentukan Kecamatan dalam kabupaten Halmahera Utara, pembentukan Ranperda ini dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaran pemerintahan di kecamatan secara berdaya guna dan berhasil guna di kabupaten Halmahera Utara.
Draf Ranperda tentang Penyelengaran Kabupaten Layak Anak, pembentukan Ranperda ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum.
Dan Draf Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang handal dengan melakukan siklus pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensii, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Bupati berharap Ranperda yang diusulkan itu dapat dibahas pada rapat paripurna sesuai tingkatan tingkatan pembicaraan peraturan daerah, ” Diharapkan mendapat persetujuan dan pengesahan dalam sidang paripurna dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah yang merupakan satu landasan yuridis dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan untuk pelaksanaannya di daerah,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.