TOBELO, HR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama TNI-Polri melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 bertempat di ruang Meeting Fredy Tjandua, kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (06/12/2023).
Dari Pemkab Halmahera Utara penandatangan NPHD dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dan dari pihak Polres ditandatangani oleh Kapolres Halmahera Utara, Moh Zufikar Iskandar, serta dari pihak TNI dilakukan Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait.
Penandatanganan kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu, disaksikan Sekertaris Daerah Drs. Erasmus Joseph Papilaya, M.T.P, Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Wakapolres, Kompol Andreas Adi Febrianto, Ketua KPU Halmahera Utara, Rizal Alkatiri dan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris serta pimpinan OPD Halmahera Utara.
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengatakan, NPHD yang baru ditandatangani bersama itu untuk menyukseskan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, terutama dari sisi pengamanan.
” Ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan fasilitas di daerah dalam melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pilkada.” ujarnya.
“Sinergitas antara Pemda dan TNI- Polri harus tetap terpelihara dengan baik, sehingga Pilkada 2024 berjalan aman, tertib dan lancar. ” tambahnya.
Bupati berharap kepada penyelenggara pemilu agar dapat menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” Kami berharap Pemilu di kabupaten Halmahera Utara berjalan aman dan lancar, tentu semua pihak harus tetap mengawalnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kota di Maluku Utara belum ada kesepakatan terkait dengan dana sharing dengan Pemerintah Provinsi.
“ Jadi anggaran pengamanan Pilkada sesuai pendatangan NPHD sebebesar Rp 7.5 milyar untuk dan Kodim 1508/Tobelo sebesar Rp 2,5 Milyar,” jelasnya.
Kabalmay menyebutkan mekanisme pencairan dilakukan dengan tiga tahap yakni untuk tahap pertama 40 persen kemudian tahap kedua 30 dan tahap ketiga 30 Persen (man).






















