TOBELO, HR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025
Kegiatan yang di laksanakan di Hotel Grand Land Tobelo, Selasa (19/03/2024) guna memperoleh masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RKPD tersebut.
Dibuka secara resmi oleh Wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dihadiri oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong, Kajari Halmahera Utara, Ahsan Tamrin, Dandim 1508/Tobelo, Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Sekda Halmahera Utara, Erasmus J Papilaya, Staf ahli bupati, para Asisten, instansi vertikal, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh masyarakat, serta undangan lain.
Tampak hadir, Dr. Khusnulla Pangeran, ST, MT sebagai tenaga ahli penyusunan Dokumen Ranwal RPJPD Halut tahun 2025-2045 dan Ranwal RKPD Halut tahun 2025.
Wakil bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi Tapi mengatakan pelaksanaan forum konsultasi publik ini merupakan rangkaian tahapan yang harus di laksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD tahun 2024.
“Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang telah tertera dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RPJPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh dan saran penyempurnaan.” jelasnya.
Menurutnya, forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang daerah preode 2025-2045 yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi Maluku utara.
“RPJPD kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk preode 20 tahun kedepan.” katanya.
Sedangkan RKPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan darah untuk preode 1 tahun disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
“Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ranwal RPJPD dan RKPD adalah untuk memperoleh masuknya penyempurnaan ranwal RPJPD dan RKPD serta kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan ranwal RPJPD 2025-2024 dan RKPD tahun 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya, Bapedda Halmahera Utara, Steny Hangewa selaku ketua panita menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 dan manual RKPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025 sebagai kliring akan berakhirnya periode rancangan Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 maka perlu dilakukan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045,
” Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum RKPD periode sebelumnya berakhir,” katanya.
Dia menyebutkan penyelenggaraan forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RPJPD dan RKPD yang bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh unsur pemangku kepentingan Pembangunan Daerah yang hasilnya akan menjadi input dalam proses penyempurna Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2045 sebagai bahan konsultasi publik,
” Hari ini telah disusun dengan memperhatikan isi strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan dan tantangan yang dihadapi baik secara global nasional maupun regional yang perlu diselesaikan dalam lingkup tahun 2025-2045,”ujarnya.
“Selain itu, rumusan rancangan awal RPPD yang juga telah diselenggarakan dengan RPJPN tahun 2005-2045” sambungnya (man).