TOBELO, HR — Kepala Badan (Kaban} Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay mewakili Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melaporkan pelaksanaan Pilkada serentak ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Sekaligus konsultasi (antisipasi) pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Kabalmay, melihat kondisi keuangan daerah apakah dimungkinkan untuk pembiayaan PSU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan sesuai penjelasan Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum bahwa pada prinsipnya Pemerintah Pusat (Kemenkeu) tetap menolak pembiayaan Pilkada termasuk PSU dengan menggunakan APBN, baik itu PSU karena kemenangan kotak kosong yang hanya 1 Paslon VS Kotak Kosong, maupun PSU karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
” Bagi Kabupaten/Kota yang situasi Keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melunasi pembiayaan PSU sekaligus akan diterapkan Pola Intercept sebagaimana yang telah dilakukan terhadap beberapa Kabupaten/Kota saat Pilkada serentak termasuk Halmahera Utara, ” jelas Anwar Kabalmay, Senin (11/12/2024).
Kabalmay menambahkan, jika terjadi PSU maka Pemerintah pusat menggunakan pola pembayaran dengan cara langsung melunasi pembiayaan PSU baik ke KPU maupun Bawaslu, sementara Kabupaten/Kota akan melunasi dengan cara dicicil melalui potongan Dana Alokasi Umum (DAU) , ” Jadi sebagaimana yang dilakukan terhadap pembiayaan Pilkada Serentak kemarin, DAU kita dipotong dari bulan September 2024 sampai Desember 2024, artinya Kemendagri menggunakan pola yang sama.” tandasnya (man).