Pemda Halmahera Utara Tolak SK Gubernur Tentang Dana Shering Pilkada Serentak

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Pemerintah kabupaten Halmahera Utara menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor : 482/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Dana Shering Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Maluku Utara tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Halmahera Utara, Drs. Anwar S. Kabalmay, Selasa (14/11/2023).

” Alasan kami menolak SK Gubernur, karena tidak proposional besaran dana sharing kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti,” kata Anwar Kabalmay.

Anwar menjelaskan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak itu, semangatnya adalah efesiensi anggaran sebab dalam satu kegiatan dikerjakan dua moment,

” Nah, harusnya perintah pusat atur tata cara pembiayaan bersama, jangan biarkan Pemda atur sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut Anwar, proses perencanaan anggaran Pilkada serentak, harus terlebih dahulu dibahas besama KPU, Bawaslu masing-masing Pemda kabupaten kota, kemudian Pemprov melakukan verifikasi anggaran,” Jadi kalau belum diusulkan oleh kabupaten kota, Pemprov jangan dulu menetapkan besaran, harus duduk sama-sama membahas rencana yang telah dibahas KPU dan Pemda kabupaten kota, setelah ada kesepakatan baru di buat surat keputusan gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar mempertanyakan besaran angaran yang telah ditetapkan oleh provinsi, sementara belum ada usulan dari kabupaten kota terkait dengan anggaran Pilkada, ” Dari mana mereka menetapkan besaran anggaran ?, sedangkan kami Pemda, KPU dan Bawaslu kabupaten masih verifikasi dan membahas, tiba-tiba muncul SK gubernur dan ini sangat merugikan Pemda kabupaten kota,” jelasnya.

Anwar mengungkapkan dalam SK Gubernur itu, sangat aneh sebab tidak dicantumkan besaran anggaran KPU provinsi, karena itu, Pemda Halmahera menolak, ”  Pemprov kurang paham Tupoksi, karena prilaku Pemprov sama dengan penjajah, kalau penjajah itukan tugasnya merampok,”imbunya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan mestinya SK gubernur dibuat setelah adanya kesepakatan antara bupati Walikota, ” Semua bupati walikota di undang dan dijelaskan kalau sudah setuju dengan angka shering, kemudian ditandatangani oleh bupati dan walikota lalu dibuat berita acara lalu diterbitkan SK Gubernur,” tandasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *