LABUHA,HR—Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi laporkan dua Kepala Desa (Kades) yakni Desa Koititi kecamatan Gane Barat dan Desa Laluin Kecamatan Kayoa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halsel, atas dugaan penyelewengan anggaran desa. Lapoaran tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Halsel tahun 2019 hingga 2021.
“Kami sudah terima dua dokumen Pemda terhadap dua desa dengan Laporan penyalahgunaan dana desa, yakni Desa Koititi dan desa Laluin dengan masing-masing kerugian ratusan juta,”jelas Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH ditemui di ruang kerjanya kamis (02/12/2021)
Lanjutnya, setelah diterima laporan tersebut, pihaknya menjadwalkan pekan depan sudah mulai telaah.
“Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman kasus, masih pelajari dokumennya, Insyah Allah senin depan kita mulai keluarkan sprintup.
Lokasi berbeda, Kepala Inspektorat Halsel Saiful Turui membenarkan laporan terhadap dua desa tersebut, Ia dengan tegas mengaku jika pihaknya sudah melakukan audit dan hasilnya sudah diserahkan ke Bupati Halsel Usman Sidik untuk ditindaklanjuti.
“Hasil audit dua desa sudah kita serahkan ke Pak Bupati, untuk selanjutnya merupakan ranah Pak Bupati,”akunya. (echa)