TOBELO, HR—- Pemerintah pusat (Pemprus) dan pemerintah provinsi Maluku Utara hingga penghujung tahun 2021 belum juga merealisasi Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. padahal dana yang menjadi hak kabupaten kota sangat dibutuhkan untuk membayar sejumlah kegiatan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji mengungkapkan DBH yang belum direalisasikan oleh Pemprov yaitu triwulan 2, 3 dan 4 dengan total dana sebesar Rp. 21 milyar sedangkan Pempus sendiri masih menggantung triwulan 4 dengan total dana sebesar Rp 20 milyar. “Kami sendiri kewalahan jika DBH belum juga di realisasi apalagi kebutuhan daerah dalam melaksanakan kegiatan di akhir tahun begitu padat,” ujar Mahmud Lasidji, Selasa (28/12/2021).
Menurut Lasidji, tahun 2021 sudah hampir berakhir dan harusnya Pemprov dan Pusat sudah harus merealisasikan DBH ke daerah sehingga kebutuhan daerah sudah dapat diselesaikan. “Tahun ini sedikit mengalami keterlambatan. Padahal tahun sebelumnya biasanya DBH telah direalisasikan pada pertengahan Desember. Jika sudah direalisasikan maka daerah sudah melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggungjawab daerah untuk diselesaikan,” jelasnya. (man)