TERNATE,HR-Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) meraih Predikat Kepatuhan Sedang Terhadap Standar Pelayanan Publik (Zona Kuning) dengan nilai 55. Hal itu berdasarkan Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada 10 pemerintah kabupaten kota serta pemerintah provinsi Maluku Utara di tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, DR Salim Ganiru menjelaskan, Pemda Taliabu akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
Sekda juga mengatakan, untuk tahun 2022 nanti Pemda Pulau Taliabu optims akan menyabet predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau). “Tahun depan Pemda Taliabu siap menuju Zona Hijau, karena ada perubahan jabatan struktural dan perampingan OPD serumpun, serta digitalilisasi dokumen elektronik”, ungkap DR Salim Ganiru kepada wartawan pada Selasa (11/1/2022) di Ternate.
Salim Ganiru mengatakan, capaian ini menjadi bukti konsistensi para staf dan pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemda Taliabu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upaya tersebut, lanjutnya, tercermin dari beberapa hal yang telah diterapkan, antara lain transparansi, melalui pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.
“Selanjutnya, akuntabilitas yang diwujudkan melalui pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,”katanya.
Sementara itu Ketua Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali menjelaskan, Predikat Kepatuhan Sedang Terhadap Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman tahun 2021.
Dikatakan, Penilaian kepatuhan ini bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta (evidence based policy) dan metodologi pengumpulan data yang kredibel (public service).
Dikatakan, penilaian mengguakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V UU Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system (zona merah, zona kuning dan zona hijau). (red)