Pemilik Lahan Kembali Blokir Jalan Menuju Tempat Pembuangan Akhir

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Pemilik lahan kembali melakukan aksi memblokir jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di desa Gosoma kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Jumat (23/12/2022).
Pemblokiran jalan yang dilakukan pemilik lahan ini lantaran pemerintah kabupaten Halmahera Utara melalui instansi terkait hingga saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik warga setempat.
Salah satu warga pemilik lahan Ardi Birasungi mengatakan terpaksa pihaknya melakukan pemblokiran jalan menuju TPA sampah karena hingga saat ini belum ada pembayaran pembebasan lahan,” Masalah ini sudah dari tahun 2021, Pemda berjanji akan menyelesaikan pembayaran lahan tapi sampai akhir tahun 2022 belum ada niat baik,” kata Ardi Birasungi, Jumat (23/12/2022).
Ardi menegaskan pihaknya tidak akan membuka blokir jalan sebelum penyelesaian pembayaran pembebasan lahan,” Yang pasti, kami dari pemilik lahan melarang mobil sampah untuk melewati lahan kami sebelum penyelesaian pembayaran,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena itu bukan tugas pokok dan fungsi, (Tupoksi), ” Wa ke pak Kadis PU Karena ini tupoksi beliau maka saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Untuk di ketahui, aksi blokir jalan menuju TPA Sampah di.lakukan semenjak hari Senin (19/12/2022) sore hingga saat ini mengakibatkan sampah pada sejumlah desa dalam Kota Tobelo menumpuk (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *