Pemilik Lahan Sekolah Luar Biasa Gugat Pemkab Morotai

  • Whatsapp
Pemilik lahan SLB Negeri Morotai, Radjak Hi Abdul Muthalib

TOBELO, HR — Pemilik lahan yang diatasnya dibangun gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Morotai menggugat Pemerintah kabupaten Pulau Morotai secara perdata di Pengadilan Negeri Tobelo.

Langkah hukum yang ditempuh pemilik lahan, Radjak Hi Abdul Muthalib karena sejak tahun 2015 hingga sekarang belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.

” Kami sudah memasukan gugatan di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor perkara : 95/Pdt.G/2024/ PN.TOB. (e-Covrt) Tanggal 15/10/2024.” katanya, Minggu (20/10/2024).

Menurut Radjak, perkara tersebut sementara berproses di Pengadilan Negeri Tobelo, dengan agenda mediasi mempertemukan pihak penggugat dan tergugat, ” Jadi dalam proses mediasi ini tidak ada kesepakatan maka perkara tersebut dilanjutkan,” ujarnya.

Radjak menjelaskan tanah miliknya berukuran 28.492 M2 itu, pada tanggal 15 Oktober 2015, telah terjadi musyawarah dan

kesepakatan antara Kabag Tata Pemerintahan Setda pulau Morotai saat itu dijabat oleh Mufti Siruang dkk dan dirinya sebagai pemilik lahan untuk dilakukan ganti rugi atau di bayar tunai guna di bangun ruang belajar baru SLB Negeri Morotai,

” Ternyata kesepakatan tersebut tidak menghasilkan sesuatu harapan, karena Kabag Tata Pemerintahan Setda Pulau Morotai sudah terjerat kasus dugaan korupsi pembayaran lahan SLB,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan telah mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah kabupaten Pulau Morotai, untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan hanya saja hingga saat ini belum juga ada tanggapan,” Kami pertanyakan kenapa Pemprov Malut dan Pemda Morotai belum membalas surat kami, untuk itu, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk membantu mencari solusi penyelesaian pembayaran lahan kami,” ujarnya.

Radjak menambahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi dan Kepala. cabang Dikbud provinsi Malut  di Morotai sebagai instansi teknis pelaksanaan pendidikan di Maluku Utara harus ikut bertanggungjawab dalam hal pembayaran ganti rugi tanah ini.

Karena itu, Radjak menyampaikan pemberitahuan kepada Pemda Pulau Morotai agar dapat membayar harga tanah dengan hitungan saat ini sebesar Rp 600 juta

” Kami telah menyampaikan pemberitahuan mulai tanggal 15 Oktober 2024. SLB Negeri Morotai di Joubela  dinyatakan di tutup dan melarang sementara waktu untuk tidak melakukan kegiatan proses belajar mengajar sampai selesai pembayaran ganti rugi, oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Spanduk ini jangan coba buka,” tegasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *