TOBELO, HR — Ayu Dwi Anjani, pemilik lahan yang berlokasi di jalan vila Dukuno, tepat di depan rumah susun Polres Halmahera Utara, mengeluhkan terkait dengan sebidang tanah yang di klaim masuk aset PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) desa Gosoma kecamatan Tobelo.
Hal tersebut di ketahui, setelah Ayu Dwi Anjani melalui kuasanya, Djakry Syahdan hendak mengurus pembuatan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten Halmahera Utara.
Djakry menjelaskan bahwa sebidang tanah burukuran 758 M² milik Ayu Dwi Anjani terletak di jalan Vila Dukono, untuk @sementara belum dapat di proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Halmahera Utara, karena diduga masih bermasalah tapal batas dengan pihak PTPN.
” Jadi waktu kami bersama Pertanahan melakukan pengukuran, ternyata sebagian lahan masuk diareal PTPN, ” ungkap Djakri Syahdan, Selasa (02/09/2025).
Djakry bilang lahan yang berbatasan dengan Ayu Dwi Anjani ada yang sudah bersertifikat padahal lahan mereka berada di depan, ” Ini yang jadi pertanyaan, kenapa lahan mereka bisa di terbitkan sertifikat, ” tanyanya.
Karena itu, ia berharap pihak Kantor Pertanahan kabupaten Halmahera Utara, juga dapat memproses peneribitan sertifikat dari Ayu Dwi Anjani.
” Kalau yang lain bisa di terbitkan padahal kalau di lihat dari peta dari PTPN itu seluruhnya masuk di lahan PTPN, ” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan labupaten Halmahera Utara melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Maria Yuzantika, ST, mengatakan setelah adanya permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral, kemudian petugas melakukan pengukuran ternyata lokasi tersebut sebagian masuk aset dari PTPN,
” Untuk itu, permohonnya, belum dapat kami tindaklanjuti karena status tanah masuk aset dari PTPN XIV Afdeling Tobelo, ” jelas Maria Yuzantika, Selasa (02/09/2025).
Menurut Maria, berdasarkan surat dari PTPN I Region 8 nomor : RH8A-RH/DP/2024.24.16-1 tanggal 16 April 2024 yang menyatakan lokasi tersebut masuk aset PTPN XIV Afdeling Tobelo dengan peta situasi,
” Kami menyerankan kepada pemohon untuk menyurat ke PTPN di Makassar, jika sudah ada balasan bisa disampaikan kepada kami, ” ujarnya.
Maria juga menyatakan bahwa pihak bisa meproses lahan yang tidak masuk dalam aset PTPN.
” Untuk sebagian lahan yang tidak bermasalah kami bisa menindaklanjutinya penerbitan sertifikat, ” pungkasnya (*)























