Pemkab Halmahera Utara Larang Jual BBM Pertalite Secara Eceran

  • Whatsapp

TOBELO,HR—- Untuk menjamin ketersedian stok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di  kabupaten Halmahera Utara serta menunjang distribusi/ penggunaan yang merata bagi kebutuhan masyarakat maka bupati Frans Manery mengeluarkan surat edaran.
Ada empat poin yang ditegaskan dalam surat edaran nomor 541/606 tentang penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertama dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi (Pertalite) secara eceran bagi yang tidak memiliki ijin.
Kemudian penjualan BBM eceran diperbolehkan hanya untuk BBM Pertamax yang tidak bersubsidi, anggota Satuan Pamong Praja, Dinas Perhubungan, OPD terkait bersama TNI/Polri akan melakukan penertiban di tempat penjualan BBM eceran, surat edaran itu disampaikan sebagai sosialisasi ke masyarakat selama tiga hari sejak dikeluarkan surat edaran dan selanjutnya akan dilakukan sweeping atau penertiban di lapangan.
Sementara Kasatpol PP Pemkab Halmahera Utara Muhammad Kacoa mengatakan akan segera  mengambil tindakan dengan melakukan sosialisasi surat edaran bupati kepada masyarakat yang menjual BBM subsidi jenis Pertalite, “Iya dua hari kedepan kita sosialisasi hari ketiga jika ada kedapatan yang pasti kami tindak tegas,” kata Muhammad Kacoa. Selasa (19/07/2022).
Karena itu, Kacoa menghimbau kepada masyarakat yang menjual BBM bersubsidi agar tidak lagi menjual secara eceran ke masyarakat,” BBM jenis Pertalite itu bersubsidi, yang bisa dijual  BBM jenis Pertamax karena tidak bersubsidi,” tandasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.