WEDA,HR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, melalui bagian Hukum Kabag Hukum dan Bagian Kesbangpol Kabupaten Halmahera Tengah, aduhkan pelaku pemalangan rumah dinas jabatan eselon II yang dilakukan beberapa hari lalu.
Laporan ini bermula ketika Ramdani Ali beserta saudara perempuannya, datang ke rumah jabatan eselon II secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemalangan. Ramdani yang merupakan salah satu ASN Pemprov Maluku Utara, sekaligus sebagai ponakan Wakil Gubernur Al Yasin Ali, menyatakan, tanah milik mereka tersebut belum diganti rugi atau tukar guling oleh Pemkab Halteng, sehingga dia mengambil langkah tersebut.
Padahal, rumah dinas tersebut telah dibangun sejak tahun 2010, pada saat Al Yasin Ali masih menjabat sebagai Bupati Halteng. Sehingga, kalau tanahnya belum dibebaskan, kenapa mantan Bupati pada waktu itu berani mendirikan bangunan di atasnya. Sangat mustahil Al Yasin Ali berani membangun rumah dinas di atas tanah yang bukan milik pemerintah. Seluruh tanah di lokasi perumahan eselon II telah dibebaskan oleh pemerintahan Al Yasin Ali. Hanya saja, beliau belum menyerahkan sertifikat tanah ke pemerintah daerah.
Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan dikonfirmasi menyatakan, terkait persoalan ini laporan resmi dari pemerintah daerah itu belum ada hanya sebatas pengaduan.
“Iya pemerintah daerah membuat pengaduan saja,” singkat Kapolres. (rid)