WEDA,HR—Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Sakir Ahmad menegaskan DPRD tidak menolak rencana pinjaman Rp 200 miliar yang diajukan Pemkab Halteng.
Ia menyatakan, tidak pernah menandatangani satu surat pun yang disampaikan ke pemerintah bahwa DPRD menolak rencana pinjaman tersebut.
“DPRD tidak menolak dan DPRD tidak pernah menyurati pemda menolak pinjaman. Itu tidak ada. Sama sekali tidak ada,”tegas ketua DPRD, Sakir Ahmad, Senin (1/11).
Yang ada kata Sakir, Pemda yang menyurati DPRD meminta persetujuan pinjaman. Ia menjelaskan, pinjaman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 54 tentang pinjaman daerah pada pasal 13 ayat 1 dan 3.
Pada ayat 1 itu menjelaskan, pinjaman daerah yang sifatnya jangka menengah waktunya tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.
Sementara pinjaman yang diajukan pemerintah adalah pinjaman jangka
menengah atau selama dua tahun mulai dari 2022-2023.
“Ini jelas dilarang. Pasal 13 ayat 1, dan pasal 13 ayat 3 sudah sangat jelas, pinjaman daerah yang sifatnya jangka menengah hanya untuk membiayai program dan kegiatan yang tidak untuk menghasilkan pendapatan daerah,”papar ketua DPD II Golkar Halteng ini.
Sementara lanjut Sakir, pinjaman yang diajukan pemda untuk pembangunan pasar, rumah sakit, dan kawasan Nusliko. Semua ini dalam rangka mendapatkan profit. Ini tidak bisa.
Untuk itu, DPRD membalas surat ke bupati agar DPRD dan Pemda melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untum mendapat kejelasan tentang rencana pinjaman itu.
“Jadi, bukan DPRD menolak. DPRD berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.
Pemda lanjut Sakir, membalas surat ke DPRD. Surat tersebut menyatakan bahwa Pemda melalui bupati memutuskan tidak lagi melakukan pinjaman. Hal itu, lantaran permintaan pinjaman dari Pemda untuk meminta persetujuan DPRD atas rencana pinjaman Pemda kepada PT SMI tidak mendapat tanggapan.
“Hal ini supaya struktur APBD yang disampaikan ke DPRD disesuaikan kembali. Khususnya di bidang pembiayaan. Ini agar supaya dilakukan penyesuaian kembali,”ujarnya.
Menurut Ketua DPRD, pinjaman masih terbuka luas untuk pemda jika pinjaman itu sifatnya tidak melampaui ketentuan, apalagi pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
“Prinsipnya, jika semua itu untuk kepentingan daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan kententuan maka DPRD tetap menyetujui,”ungkap Sakir.
Ketua DPRD menyentil, terkait surat yang dilayangkan bupati ke DPRD. Menurutnya, Dinas atau Instansi yang mengkonsep surat tersebut salah. Sakir lantas meminta bupati Edi Langkara untuk menanyakan ke OPD yang membuat surat itu.
“Saya tegaskan, bahwa OPD yang membuat surat tersebut salah mengkonsep. Jadi, bupati harus tanyakan ke OPD yang mengkonsepkan itu. Karena dalam surat itu menyatakan bahwa sudah diajukan tapi DPRD tidak melakukan persetujuan. Bukan begitu,”pungkasnya.(rid)