Pemkot – DPRD Sahkan APBD-P 2024, Defisit Rp1 Miliar

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2024 sebesar Rp1.196.795.898.855.06.

Dimana, dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.196.795.898.855 dan belanja sebesar Rp1.197.804.838.822.96, terdapat defisit sebesar Rp1.008.939.967.96, yang mana defisit tersebut akan dibiayai dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang digambarkan pada pos penerimaan pembiayaan.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman melalui rapat paripurna pengesahan RAPBD-P 2024, Jumat (13/9/2024).

Menurut Wali Kota, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Struktur Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2024, adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.196.795.898.855 Atau mengalami kenaikan 3,41% apabila dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.157.293.658.771. Gambaran pendapatan dalam anggaran perubahan pendapatan dan belanja daerah Kota Ternate Tahun 2024 yaitu :
– Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp162.060.000.000
– Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp1.028.476.596.255
– Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp. 6.259.302.600

2. Belanja ditetapkan sebesar Rp. 1.197.804.838.822,96
Gambaran besaran belanja adalah :
– Belanja Operasinditetapkan sebesar Rp1.016.030.980.089,60
– Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp178.353.711.433,36
– Belanja Tidak Terduga ditetapkan sebesar Rp3.420.147.300
Dari asumsi pendapatan sebesar Rp. 1.196.795.898.855 dan belanja sebesar Rp. 1.197.804.838.822.96 sebagaimana diuraikan diatas, terdapat defisit sebesar Rp1.008.939.967,96. Defisit tersebut akan dibiayai dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) yang digambarkan pada pos penerimaan pembiayaan.

3. Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp4.008.939.967,96. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun 2023. Dari sisi pembiayaan pengeluaran tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp3.000.000.000.

Katanya, selanjutnya dapat disampaikan bahwa wisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G KETENTUAN SILPA angka 1” Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil.
Sementara, laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Ternate, Fahrial Y Abbas mengatakan, berdasarkan usulan dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi, pembahasan dalam pembicaraan tingkat I akhir antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Ternate, serta pendapat akhir fraksi pada pembicaraan tingkat | akhir, maka telah terdapat penyamaan persepsi atau kesepakatan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024 tersebut sebagai berikut :

1. Pendapatan daerah secara keseluruhan yang semula/sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.157.293.658.771 mengalami kenaikan sebesar Rp39.502.240.084,06, sehingga menjadi sebesar Rp1.196.795.898.855,06, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah Pendapaan asli daerah, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp169.060.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp7.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp162.060.000.000.
Komponen pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan yakni pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah, dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Daerah, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 81.000.000.000,mengalami penambahan sebesar Rp. 1.000.000.000, – sehingga menjadi sebesar Rp. 82.000.000.000, dan
Lain-lain PAD yang sah, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 44.500.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp8.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp36.500.000.000.
Komponen lain-lain PAD yang sah, yang mengalami perubahan target adalah pada jenis pendapatan hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, semula ditargetkan sebesar Rp28.000.000.000 mengalami pengurangan target sebesar Rp8.000.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp20.000.000.000.
Sementara untuk pajak daerah, meskipun secara kumulatif tidak mengalami perubahan, namun terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mengalami penambahan dan pengurangan, diantaranya :
a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) semula ditargetkan sebesar Rp14.250.000.000, mengalami pengurangan target sebesar Rp2.250.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp12.000.000.000,
b) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan rincian sebagai berikut:
Pajak makanan dan minuman sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 13.500.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp1.200.000.000, sehingga menjadi Rp14.700.000.000
Jasa kesenian dan hiburan semula ditargetkan sebesar Rp2.800.000.000, mengalami pengurangan sebesar Rp50.000.000, sehingga menjadi Rp. 2.750.000.000.

Pajak tenaga listrik semula ditargetkan sebesar Rp25.000.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp2.600.000.000, sehingga menjadi Rp27.600.000.000.
Jasa perhotelan semula ditargetkan sebesar Rp6.100.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp50.000.000, sehingga menjadi Rp6.150.000.000.

Jasa parkir, semula ditargetkan sebesar Rp800.000.000,mengalami pengurangan sebesar Rp200.000.000,sehingga menjadi Rp600.000.000.
c) Pajak reklame, semula ditargetkan sebesar Rp2.800.000.000 mengalami penambahan target sebesar Rp50.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp2.850.000.000,
d) Pajak MBLB, semula ditargetkan sebesar Rp3.000.000.000, mengalami pengurangan target sebesar Rp400.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp2.600.000.000,
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer dalam APBD Induk Tahun 2024 sebesar Rp981.974.356.171, mengalami penambahan target dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 46.502.240.084, sehingga menjadi sebesar Rp1.028.478.596.255,086. Rincian pendapatan transfer sebagai berikut :
Pendapatan transfer Pemerintah Pusat dalam APBD Induk sebesar Rp. 888.912.363.363,dan dalam APBD Perubahan mengalami penambahan target sebesar Rp. 19.074.629.637, sehingga menjadi Rp907.906.993.000
Pendapatan transfer antar daerah dalam APBD Induk sebesar Rp93.061.992.808, dan dalam APBD Perubahan mengalami kenaikan target sebesar Rp. 27.427.610.447,06, sehingga menjadi Rp. 120.489.603.255,06.
C. Lain – lain pendapatan daerah yang sah lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp6.259.302.600,
2. Belanja
Belanja daerah secara keseluruhan, semula/sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1,154,293,658,771 mengalami kenaikannsebesar Rp43.511.180.051,96, sehingga dalam APBD Perubahan menjadi sebesar Rp1.197.804.838.822,96,-. Rincian Belanja Daerah dalam APBD Perubahan sebagai berikut :
1. Belanja operasi sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.008.454.189.285, bertambah sebesar Rp. 7.576.790.804,60, sehingga menjadi Rp1.016.030.980.089,60,-. Belanja Operasi terdiri dari :
a. Belanja pegawai yang semula Rp. 533.127.870.622, berkurang sebesar Rp5.874.515.761,11, sehingga menjadi Rp. 527.253.354.860,89,
b. Belanja barang dan jasa yang semula dianggarkan sebesar Rp. 421.670.318.663, bertambah sebesar Rp12.276.314.065,71, sehingga menjadi Rp. 433.946.632.728,71.
c. Belanja hibah yang semula sebesar Rp 52.332.000.000 bertambah sebesar Rp1.174.992.500, sehingga menjadi Rp53.506.992.500,
d. Belanja bantuan sosial yang semula sebesar Rp1.324.000.000, tidak mengalami perubahan.
2. Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp140.839.469.446 mengalami penambahan sebesar Rp.37.514.241.947,36, sehingga menjadi sebesar Rp178.353.711.433,36 atau naik 27 persen, dengan rincian belanja modal sebagai berikut :
a. Belanja modal tanah yang semula dianggarkan Rp3.453.405.000 mengalami penambahan sebesar Rp554.000.000,schingga menjadi sebesar Rp. 4.007.405.000,
b. Belanja modal peralatan dan mesin yang semula sebesar Rp. 15.022.587.312, bertambah sebesar Rp. 4.257.849.308,80, sehingga menjadi Rp19.280.436.620,80.
C. Belanja modal gedung dan bangunan yang semula sebesar Rp. 53.786.824.474,-bertambah sebesar Rp13.961.349.101,56,sehingga menjadi Rp67.748.173.575,56,
d. Belanja modal jalan jaringan dan irigasi yang semula sebesar Rp. 67.649.638.000,bertambah sebesar Rp18.766.043.537, sehingga menjadi Rp. 86.415.681.537,
e. Belanja modal aset tetap lainnya yang semula sebesar Rp. 182.014.700,tidak mengalami perubahan.
f. Belanja modal aset lainnya yang semula sebesar Rp745.000.000,berkurang sebesar Rp. 25.000.000,sehingga menjadi Rp. 720.000.000,
3. Pembiayaan
Pembiayaan daerah berupa Penerimaan Pembiayaan semula dirancang Rp. 0,dan dalam Perubahan APBD terdapat penambahan sehingga menjadi Rp4.008.939.967,96, dimana penerimaan pembiayaan ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggarant tahun sebelumnya.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp3.000.000.000, dalam bentuk penyertaan modal daerah.
Dengan demikian, rancangan postur perubahan APBD Kota Ternate tahun 2024 adalah rancangan perubahan APBD yang memiliki keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan atau rancangan postur yang berimbang.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *