Pemkot Sampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045

  • Whatsapp

TERNATE, HR- Paripurna kelima masa persidangan kedua tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate dipimpin oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Arifin Djafar, Senin (15/7/2024), bertempat di Ruang Paripurna.

Arifin mengatakan, penyampaian Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 – 2045, merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yakni paripurna keenam. Masa sidang I, pada 6 April 2024 lalu, tentang penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045.

Katanya, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pada pasal 36 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD. Penyampaian Rancangan peraturan daerah sebagaimana tersebut diatas, sekurang-kurangnya memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan penutup.

Sementara, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045 mengatakan, setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, dimulai dari penyempurnaan rancangan awal RPJPD berdasarkan Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, yang difokuskan pada perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan, kemudian dilakukan FGD dan konsultasi publik rancangan awal RPJPD, untuk selanjutnya melakukan konsultasi ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara, kemudian pengajuan dan pembahasan Rancangan Awal bersama DPRD, untuk menjadi rancangan RPJPD yang kemudian dilaksanakan musrenbang RPJPD, yang secara aspiratif telah memenuhi unsur keterlibatan para pemangku kepentingan dan unsur stakeholder lainnya, guna penyempurnaan untuk menghasilkan dokumen RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, yang ideal dan berkualitas.
Dikatakannya, sesuai ketentuan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dokumen RPJPD ini telah melalui tahapan teknokratis, kaji lingkungan, kaji publik serta tahap sinkronisasi antara indikator utama pembangunan yang ada di RPJP Nasional dan RPJPD provinsi dengan indikator utama pembangunan RPJPD Kota Ternate, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD Dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Ketersediaan sebuah dokumen RPJPD yang ideal dan berkualitas memiliki nilai strategis dalam perencanaan pembangunan jangka panjang hingga 20 tahun kedepan, sehingga harus mampu mengidentifikasi kebutuhan pembangunan di masa mendatang. Karena RPJPD memiliki peranan sebagai dasar pijakan yang sangat penting untuk 4 periode masa jabatan Wali Kota Ternate.

Selain itu, kata dia, esensi dari arah kebijakan dan sasaran pokok, serta permasalahan dan isu strategis jangka panjang daerah, maka dirumuskan visi jangka panjang daerah Kota Ternate tahun 2025-2045 yaitu “Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan”. Visi jangka panjang ini sudah selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Untuk mewujudkan itu semua, dan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah menjadi dasar bagi perumusan arah kebijakan daerah selama 20 (dua puluh) tahun. Arah kebijakan pembangunan di Kota Ternate dibagi ke dalam empat periode RPJMD yaitu periode I (2025-2029), periode II (2030-2034), periode III (2035-2039), periode IV (2040-2045).
Tambahnya, arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap I (2025-2029), Arah Kebijakan Pembangunan RPJMD Tahap II (2030-2034), arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap III (2035-2039), dan arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap IV (2040-2045).(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.