Pemkot Ternate 10 Kali Berturut – Turut Raih WTP

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Ini merupakan opini WTP ke-10 berturut – turut yang diperoleh Pemkot sejak tahun 2013, Rabu (29/5/2024) di Aula BPK.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkot Ternate mendapat opini WTP selama 10 kali berturut – turut, ini semua kerjasama tim dan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang dimana beberapa tahun kemarin predikat ini diraih tidak terlepas, karena selama ini Pemda ekstra hati – hati dalam akuntabilitas pertanggungjawaban dan ikhtiar dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beberapa item lain

“10 Kabupaten Kota di Malut kita diundang menghadiri acara penyampaian LHP BPK untuk tahun anggaran pemeriksaan 2023. Dan kami Pemkot bersyukur atas upaya kerja keras dan kerja dengan kehati – hatian. Alhamdulillah pada hari ini membawa hasil yang baik, karena Ternate dapat opini WTP selama 10 kali berturut – turut,” jelas Rizal.

Menurutnya, di penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tadi ada beberapa catatan yang menjadi perhatian 10 Kabupaten Kota, sebab semua ada catatannya yang kiranya kedepan Pemkot jauh lebih baik.

“Setelah memperoleh predikat ini apa yang menjadi catatan itu harus bisa sesegera mungkin di tahun depan bisa selesai. Untuk Kota Ternate catatan normatif saja, misalnya perjalanan dinas ada kelebihan pembayaran atau di beberapa pekerjaan itu kekurangan volume, walaupun nilainya kecil yang namanya temuan menjadi catatan untuk harus diperbaiki,” akunya.

Selain itu, setelah ini melakukan Pemkot akan mengadakan rapat, artinya predikat ini walaupun diraih opini WTP, tetapi tidak perlu harus bersenang – senang kemudian lengah, tapi menjadi catatan akan menjadi catatan cambuk untuk harus jauh lebih baik di tahun depan.

“Kita rapat paling tidak kita beri apresiasi, tetapi ada catatan juga kita juga perlu evaluasi, sekiranya inilah tata kelola pemerintahan yang baik,” cetusnya.

Sementara, Kepala BPK Malut, Marius Sirumapea mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Kabupaten Kota, LHP yang telah diaudit BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati Wali Kota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat 1, Pasal 31 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *