Pemkot Ternate Keciprat DID Rp11 Milyar

  • Whatsapp
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi.M Saleh

TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate keciprat Dana Insentif Daerah (DID) di tahun 2022 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp11.789.245.000 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022.

“Ada PMK Nomor 170 Tahun 2022 terkait DID, Kota Ternate itu mendapatkan sebesar Rp11.789.245.000. Dana ini diperuntukan untuk penurunan kemiskinan, pengangguran dan stunting,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh, Rabu (21/12).

Menurutnya, anggaran DID masuk setah APBD-P 2022 disahkandan dan sudah dijalankan, makanya pihaknya melakukan konsultasi dengan BPK terkait dengan penggunaan anggaran DID tersebut.

“Anggaran DID masuk setelah APBD perubahan disahkan dan dijalankan kira -kira seperti apa?. Tetapi arahan dari BPK dan Kemenkeu, silahkan lihat program kegiatan baik itu di APBD induk atau perubahan yang sesuai dengan PMK Nomor 170 agar bisa digunakan menggunakan DID. Kalau anggaran masih lebih bisa dibawa ke 2023 sebagai silpa,” jelasnya.

Abdullah mencontohkan, jika hari ini pihaknya gunakan baru Rp1 milyar, sisanya dibawa kurang lebih Rp10 milyar.

“Kita lagi sisir kegiatan yang berisikan sesuai dengan PMK 170, tapi belum dibayarkan. Kalau belum dibayar kita akan gunakan DID untuk bayar, tapi kalau memang setelah lakukan inventarisasi dan dibayarkan, ada anggaran lebih kita bawa ke 2023,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *