TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, ini bagian daripada menindaklanjuti Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dimana kata dia, pada pasal 66 itu ditegaskan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat non ASN, kemudian di dalam UU itu juga memberi amanat untuk segera melakukan penataan non ASN. Oleh karena itu, kebijakan yang ada di Pempus ditindaklanjuti oleh daerah. Cara tindaklanjuti tidak lagi menerbitkan SK PTT atau non ASN mulai terhitung 1 Januari 2025.
Sambungnya, untuk cara lain melakukan penataan melalui non ASN diarahkan untuk mengikuti tes PPPK baik tahap I maupun tahap II yang ditutup pada tanggal 7 Januari.
Menurutnya, Pemkot akan mengarahkan yang mengikuti tes dan tidak lulus maka akan diangkat PPPK paruh waktu, dan lulus diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini selaras dengan surat dari Menpan tentang mekanisme seleksi PPPK tahap I dan tahap II.
“Saya minta kepada selaku pengelola kepegawaian, karena kebijakan Wali kota menerima SK PTT di tahun 2025. Saya minta kepada seluruh OPD tidak lagi merekrut tenaga sukarela termasuk nama lain satgas. Dan Kepsek yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar melalui dan BOSDA,” tegasnya.
Samin menambahkan, solusinya diarahkan mengikuti tes PPPK. Itu bagian kebijakan aturan dan statusnya jelas.(nty)