Pemkot Ternate Masih Kaji Putusan PTUN Ambon

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate telah menerima putusan melalui sistem e-Court atas perkara Nomor 31/G/2021/PTUN Ambon, yang pada pokoknya Majelis Hakim PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan penggugat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko melalui rilisnya, Rabu (16/2/2022) mengatakan, keputusan hakim pada PTUN Ambon pada Nomor 31/G/2021/PTUn sesuai prinsip hukum pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut.

Meski begitu, atas putusan tersebut, tim hukum Pemkot masih melakukan kajian untuk merima atau melanjutkan ke upaya hukum banding. Karena waktu upaya banding sampai dengan tanggal 9 Maret 2022.

Namun, dalam pokok sengketa PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Kemudian mewajibakan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp439.000.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *