TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate mulai menerapkan sistem merit melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/684/2022 tentang pembentukan tim penilai mandiri sistem merit di lingkup Pemkot.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy kepada wartawan menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan ASN dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, warna kulit, asal usul, statu maupun usia.
Menurutnya, surat keputusan ini sebagai bentuk tindak lanjuti rekomendasi dari KASN Nomor R-298/KASN/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 terkait pembentukan tim penilai mandiri sistem merit di lingkup Pemkot.
“Kalau sistem jalan, betul-betul ASN yang dilihat pada kompetensi dan keahlian,” jelas Jawan, Senin (14/03/2022).
Dikatakannya, sistem ini mulai berlaku pada tahun 2022 kepada semua daerah termasuk Kota Ternate.
“Setelah kita dapat surat itu, maka Pemkot Ternate merespon dengan membuat Perwali,” cetusnya.
Katanya, dalam sistem merit tersebut terdapat beberapa aspek yang harus diterapkan yakni aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pengkajian penghargaan dan disiplin, sistem informasi.
“Penempatan PNS baik dari sisi perencanaan kebutuhan atau informasi harus disesuaikan dengan kompetensi, sehingga menghindari intervensi politik untuk pemenuhan jabatan,” ungkapnya.
Meski begitu, Jawan menambahkan dalam penerapan sistem merit ini yang paling terberat adalah dilakukannya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, karena semua jabatan yang diisi harus ada SKJ. Bahkan, Pemkot Ternate baru lakukan adalah JPT pada saat dilakukan pelelangan jabatan Eselon II, tetapi untuk pelaksana tugas sampai jabatan fungsional umum belum dilakukan.
“Sekarang memang sangat berat, karena kita harus buat SKJ dengan jumlah pegawai sebanyak 4.000 orang,” pungkasnya.(nty)