TERNATE, HR – Hutang piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah Kota Ternate dari Tahun 2021 – 2022 sebesar Rp35.687.690.177,44.
Rincian DBH Pemprov dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tahun 2021, triwulan III senilai Rp1.303.296.448.22 dan di triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp1.747.936.774. Kemudian, di triwulan I Tahun 2022 sebesar Rp1.628.358.493, triwulan II di tahun yang sama sebesar Rp1.304.932.417, dan di triwulan III senilai Rp1.461.861752. Jadi jumlah total piutang PKB Tahun 2021 dan 2022 berjumlah Rp7.446.385.884.22.
Hal ini dikatakan Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Lanjut Jufri, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) triwulan III tahun 2021 sebesar Rp1.653.431.409.22 dan di triwulan IV sebesar Rp1.727.400.292. Selanjutnya, di Tahun 2022, triwulan I sebesar Rp1.825.066.530, triwulan II sebesar Rp1.528.524.673, dan di triwulan III sebesar Rp1.112.641.488. Untuk jumlah total piutang BBNKB Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp7.847.064.392.22.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) Tahun 2021, triwulan III sebesar Rp3.101.257.911 dan triwulan IV Rp3.869.007.690. Sementara di Tahun 2022, triwulan I Rp3.834.281.789, triwulan II Rp4.497.141.807, triwulan III Rp5.092.550.704. Total piutang PPKN Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp20.394.239.901.00.
Pajak pengambilan dan pembafaatan air permukaan (P3AP) di tahun 2021 di triwulan I sampai IV sudah ditransfer, Tahun 2022 dari triwulan I sampai III sudah ditransfer, triwulan IV 2022 belum ditransfer ke Pemda Kota.
Jufri mengakui, pembayaran terakhir untuk pajak rokok di bulan Juni sebesar Rp1,7 milyar, sedangkan DBH yang lain belum terbayar.
Hal senada dikatakan Sekertaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya. Kata dia, DBH Kota Ternate senilai Rp35 milyar lebih dari Tahun 2021 – 2022 belum dibayar oleh Pemprov.
Disamping itu, juga menganggu keseimbangan belanja di struktur APBD, karena itu sudah terhitung di APBD.
“Tidak ada penyetoran ini dia menganggu, dan kita akan menghadapi hajatan pilkada dan membutuhkan anggaran cukup besar untuk pemilu,” jelasnya.
Tambah Jusuf, Pemprov harus segera melakukan setoran ke daerah, karena DBH ini merupakan hak kabupaten kota.
“Kenapa tidak diberikan dan ditahan, jangan sampai itu sudah dipakai habis oleh propinsi,” ucapnya.(nty)






















