TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate mengusulkan 220 formasi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2023.
Dimana, tahun 2022 lalu, Ternate mendapat alokasi formasi PPPK sebanyak 100 orang untuk tenaga pendidikan, yang nantinya diumumkan pada 9 formasi dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikatakan Wakil Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Rabu (8/2/2023). Kata dia, Tahun 2023 ini, Pemkot Ternate mengusulkan sebanyak 220 formasi, yang mana jumlah formasi tersebut diperuntukan bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Ternate yang tersebar di lima kecamatan dalam Pulau Ternate dan tiga kecamatan diluar Pulau Ternate termasuk Hiri, Moti dan Batang Dua.
“Konsep ini jadi informasi Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan honorer, sehingga kebijakan pemerintah untuk menuntaskan honorer yang belum diselesaikan beberapa waktu dan terbawa sampai saat ini termasuk Kota Ternate melalu melalui PPPK,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengurangi honorer melalui PPPK ini disambut baik oleh Kemenpan-RB yang berupaya untuk memberikan ruang bagi honorer. Bahkan, pada tahun ini juga akan diumumkan 9 formasi yang tersebar di SD dan SMP. Diantaranya guru kelas, IPA, IPS, Prakarya, Bahasa Indonesia, Penjas, Bimbingan Konseling, Pendidikan Agama, Seni Budaya dan Bahasa Daerah.
“Nanti diumumkan dalam minggu depan, sehingga jelas masa depan bagi PTT yang masuk dalam PPPK,” akunya.
Selain itu, sekolah swasta menurutnya, tidak ada ruang dalam aturan yang mengakomodir guru honorer di sekolah swasta dalam PPPK, sehingga Wali Kota meminta Dinas Pendidikan untuk menjajakinya dengan melakukan perubahan agar sekolah swasta itu di negerikan, langkah ini untuk mengakomodir PTT yang sudah lama bekerja disekolah swasta.
“Kalau masih bertahan dengan swasta itu tidak bisa, karena dibatasi dengan aturan. Sehingga dapat dijajaki dengan menilai dulu seberapa penting untuk di Negeri kan, ini untuk mengakomodir honorer yang ada di sekolah swasta,” ungkapnya.
Wali Kota mengingatkan, honorer yang sudah diakomodir dalam PPPK agar tidak pindah tugas, karena yang bersangkutan lulus PPPK itu berdasarkan pada formasi setempat. (nty)