TIDORE,HR—Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025, rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Rakor ini diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPK) Kota Tidore Kepulauan Oki Afrizal, Kepala Bagian Ekonomi Nurlaila Yasin dan OPD terkait yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda, Senin (9/12/2024).
Presiden RI Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan dan pemantauan inflasi yang diinisiasi oleh Kemendagri mulai Tahun 2022 hingga sekarang, yang dilakukan secara berkala setiap hari senin, sehingga pengendalian inflasi di Indonesia sangat terkendali hingga hari ini, juga inflasi di setiap Daerah dapat terpantau secara berkala setiap minggunya.
“Tetapi secara keseluruhan sebetulnya inflasi kita di kondisi sekarang, saya kira sudah cukup bersyukur kita, di bawah 3% inflasi, saya kira sudah sesuatu yang prestasi. Indonesia terlalu kuat, Indonesia terlalu kaya, Indonesia terlalu besar, selalu ingin dirusak. Swasembada pangan, swasembada energi, kunci pengendalian inflasi, terobosan semacam ini juga sesuatu yang yang sangat bermanfaat,” Ungkap Prabowo.
Mengakhiri sambutannya, Prabowo menyampaikan optimismenya terhadap kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi dan global. Ia meminta semua pihak, terutama kementerian dan pemerintah daerah, untuk terus melanjutkan inovasi dalam pengendalian inflasi.
“Laksanakan, teruskan, kita bersyukur inflasi terkendali, kita jaga terus. Tapi kuncinya nanti adalah produksi. Saya optimis. Jadi kita buktikan bahwa kalau kita tanggap dan kita mendekati masalah dengan tanggung jawab, saya kira kita bisa atasi,” tutupnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan tersebut memaparkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
“Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5% dari UMP 2024, Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.” Papar Yassierli.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam usai mengikuti rakor tersebut mengatakan, terkait sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan dilaporkan segera hasil zoom kepada pimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Sementara terkait inflasi, sejauh ini stok ketersediaan bapok di Kota Tidore Kepulauan masih sangat aman terkendali.(nty)