TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Ternate naik sebesar 4,83 persen ke Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Ternate, Nuraini Nawawi saat dikonfirmasi Rabu (30/11) melalui telepon seluler mengatakan, penetapan ini baru pengusulan ke Wali Kota Ternate, belum sampai ke gubernur.
“Jadi kami sedang menunggu SK penetapan yang nantinya diusulkan Wali Kota Ternate ke Gubernur, tetapi sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan Kota Ternate secara yuridis,” jelasnya.
Nuraini mengakui, penetapan dewan pengupahan UMK naik 4,83 persen atau Rp3.040.000, dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp2.900.000.
Kata dia, setelah ditetapkan oleh dewan pengupahaan, pihaknya menyampaikan ke Wali Kota kemarin. Setelah itu, baru rekomendasi dari Wali Kota disampaikan ke Gubernur.
“Dewan pengupahan yang hadir terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Akademisi Unkhair dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU),” pungkasnya.(nty/adv)