TOBELO, HR—– Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut), Janlis Gehanua Kitong meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara transparan dalam bagi hasil pajak kendaraan. Dia mempertanyakan bagi hasil pajak kendaraan untuk kabupaten Halmahera Utara yang sangat kecil.
“Bagi hasil pajak itu disesuaikan dengan besaran pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat di suatu daerah, khusus di Halut sendiri pembagianannya tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Janlis Kitong, Selasa (08/02/2022).
Janlis mengatakan, bagi hasil pajak seharusnya disesuaikan dengan yang dibayarkan masyarakat suatu daerah dengan ketentuan 70 persen untuk kabupaten penghasil dan 30 persen untuk pemerintah provinsi, “Bagi hasil pajak itu disesuaikan dengan besaran pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat di suatu daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” ujarnya
Politisi partai Demokrat ini menuturkan dalam beberapa tahun terakhir, kabupaten Halmahera Utara menerima dana bagi hasil bea balik nama kendaraan. Kemudian bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Maluku Utara hanya berapa milyar saja, “Kenapa kami meminta ini bisa diperjelas, karena dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan balik nama itu, di tahun 2021, kabupaten Halut hanya menerima Rp 1 milyar sedangkan pemerimaan pajak mencapai Rp 22 milyar lebih,” ungkapnya.
” Jika pembagian 70 persen untuk kabupaten, semestinya kami di Halut mendapat sekitar Rp 18 Milyar bukan Rp 1 Milyar, karena itu, di tahun 2022 ini, langsung saja di bagikan ke Kabupaten penghasil sesuai dengan aturan, sebab hasil DBH itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,” sambung Janlis (man).