TOBELO,HR—— Pemerinta Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan surat usulan PAW anggota DPRD Halut atas nama Yulius Dagilaha telah diterima dan sementara di proses Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait PAW tersebut, ” Kami sudah menindaklanjuti proses PAW anggota DPRD Halut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Samsuddin Abdul Kadir, di Hotel Grand Land Tobelo, Kamis (08/07/2021).
Disinggung, saat ini Yulius telah melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait dengan proses PAW, Sekda menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sudah di proses di Kesbangpol Malut, ” Sekarang Kesbangpol akan mempelajari sesuai ketentuan yang berlaku apakah proses hukum jalan bersamaan dengan proses penerbitan SK ataukah harus kita tunggu proses hukum selesai, dan pasti di Kesbangpol sudah tahu itu,” ujarnya.
Diketahui saat ini, Janlis G.
Kitong diusulkan oleh DPP partai Demokrat untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha, lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai (man)
.






















