TOBELO,HR—– Dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Triwulan I tahun 2021 hingga memasuki akhir semester belum juga di transfer oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Kas Daerah Pemda Halut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji mengatakan DBH triwulan I tahun 2021, belum juga direalisasi Pemprov Malut, padahal Surat Keputusan (SK) kepala BPKPAD Provinsi Malut sudah diterbitkan dan nilai DBH sebesar Rp 6,6 miliar,
“SK yang sudah terbit, selain P3AP tahun 2020 ada juga PBB-KB Triwulan I, PKB Triwulan I BBN-KB Triwulan I tahun anggaran 2021 Sehingga total Anggaran yang belum di setor ke kas daerah kurang lebih Rp 6,6 Miliar.” ungkap Mahmud Lasidji, Minggu (11/07/2021).
Menurut Lasidji untuk DBH triwulan III dan IV tahun 2020 sudah di setor, namun masih ada tunggakan khusus untuk Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) sebesar Rp 497 juta yang belum di bayarkan.
“ Tunggakan P3AP untuk triwulan I, II, III dan IV tahun 2020 sekitar 400 juta lebih juga belum di setor ke kas daerah,” katanya.
Lasidji mengaku, telah melakukan koordinasi ke Pemprov terkait dengan pembayaran keuangan namun belum di realisasikan.” Kami sangat membutuhkan dana tersebut untuk membayar kegiatan yang sudah diprogram dalam APBD,” ujarnya.
Sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk saat ini masih belum terbayarkan di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Malut, karena terkendala aplikasi terbaru. Sehingga berimplikasi juga pada keterlambatan pembayaran gaji setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita sudah mempunyai anggaran itu, dan siap dibagi bagi ke setiap kabupaten/kota, termasuk Halut ya. Namun dana itu belum memenuhi target. Untuk itu Pemprov masih cari dulu,” katanya,Sekretaris Daerah Pemrov Malut, Samsuddin A Kadir saat diwawancarai awak media, Kamis (08/07/2021) di Tobelo, usai menghadiri Rapat Koordinasi Dinas Kominfo se-Malut.
Pihaknya juga menjamin, Pemprov akan tetap membayar DBH setiap kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halut jika dana tersebut telah memenuhi target. “DBH kabupaten/kota itu merupakan pajak kewenangan Pemrov, sehingga kami pastikan akan membayar hal itu,” pungkasnya (man)
Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) Halut yang masih tertunggak diantaranya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB- KB ) Triwulan I Tahun 2021 sebayak Rp 4,454,851,492,
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Triwulan I Tahun 2021 sebesar Rp,
583,293,891, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB)
Triwulan 1 Tahun 2021 sebesar Rp 1,079,519,684, Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan l tahun 2020 sebayak Rp 17,008,115, Pajak Pengambilan Dan Pemantaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan ll, III, dan IV Tahun 2020 sebesar Rp 480,427,475, dan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan ( P3AP) Triwulan 1 Tahun 2021 sebesar Rp 17,008,115 total keseluruhan Rp 6,632,108,772 (man)
Pemprov Malut Tunggak DBH Halut Rp 6, 6 Milyar
