Penagihan Retribusi Pasar Dikembalikan ke Disperindag Ternate

  • Whatsapp
Penyerahan Dokumen Pengalihan Penagihan Retribusi Pasar ke Disperindag Kota Ternate

TERNATE, HR—-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate resmi mengembalikan penagihan retribusi pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Penyerahan dokumen pengembalian ini dipimpin oleh Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwy dan dihadiri pihak Disperindag dan BP2RD, di kantor BP2RD, Kamis (3/2/2022).

Thamrin kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 31/II.23/KT/2022 tentang pelimpahan tugas pemungutan dan pengelolaan retribusi pelayanan pasar dari BP2RD ke Disperindag Kota Ternate, yang sebelumnya ada di Disperindag. Kemudian ada temuan dari KPK, sehingga merekomendasikan BP2RD itu untuk melakukan pungutan.

“Dalam perjalanan kita lihat pelaksanaan ini masih tersendat, karena satu sisi objeknya ada di Disperindag, dan pelaksanaan penagihan ada di BP2RD. Oleh karena itu, lahirlah keputusan Perwali Nomor 31 Tahun 2022 ini dikembalikan di Disperindag,” ucapnya.

Menurut Thamrin, dua pimpinan harus melakukan validasi data, karena sangat penting untuk menentukan besaran nilai perolehan retribusi. Bahkan retribusi di tahun 2022 target Rp12 miliar lebih, dan di 2 Februari BP2RD sudah mencapai angka sebesar Rp897.168.679.

“Mulai hari ini dan besok sudah dilakukan tagihan oleh Disperindag, sehingga harapan kami dengan penyerahan ini bisa menopang pendapatan asli daerah (PAD), karena target cukup besar untuk pasar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf menyatakan, langkah – langkah yang harus disiapkan dalam penyerahan ini yakni melakukan kontrak pada pedagang sesuai dengan peraturan yang ada. Lalu para pedagang melakukan pembayaran melalui bank Bahari Berkesan, untuk penyetoran retribusi pasar.

“Penagihan harian masih gunakan karcis, sambil berjalan kita akan perbaiki hal – hal yang belum dilakukan. Kemudian dalam bentuk aplikasi digital lewat bank, kita harus menyiapkan petugas untuk ditempatkan disitu, lalu print out kwitansi pembayaran dan diserahkan ke pedagang. Penagihan harian akan kita perbaiki melalui digitalisasi, kalau sekarang kita pakai karcis dulu sambil jalan. Intinya dalam beberapa hari kita lakukan penagihan dan sosialisasi pedagang agar mereka menandatangani kontrak dalam waktu dekat,” terangnya.

Hasyim menuturkan, penagihan tersebut ada harian dan bulanan, yang langsung ke BPRS ini bulanan.

Selain itu, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali menambahkan, mulai besok penagihan sudah dilakukan Disperindag.

“Jadi terhitung tanggal 4 Februari, pemungutan sudah tidak dilakukan BP2RD. Mekanisme pungutan kemarin yang kita kerjasama dengan BPRS itu digitalisasi itu harus Disperindag tindak lanjut, kemarin seharusnya di kita. Saya pikir nanti dialihkan, sehingga BPRS yang dampingi, kemudian ada alat yang dibawa petugas bank dan pendamping Disperindag,” pungkasnya.

Tambahnya, alasan pengalihan atas rekomendasi DPRD, karena menurut DPRD maunya pengelola retribusi pelayanan pasar dikembalikan ke Disperindag, karena itu kewenangan mereka.

“Selama penagihan di kami sudah capai Rp9 milyar lebih, karena kemarin dia terbayar di Januari. Dan saya target 75 persen capaiannya,” tutupnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *